Purbaya Buka Skema Pendanaan PFII: APBN Hanya Jadi Bantal Operasional
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN tidak menjadi sumber utama pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), melainkan hanya sebagai cadangan operasional.
- Investor swasta dan Danantara akan menjadi motor pembiayaan awal PFII, sementara APBN hanya akan menutup kekurangan seperti gaji hakim untuk menjaga independensi.
- Skema ini dirancang agar APBN tidak terbebani investasi besar, namun tetap menjamin keberlangsungan fungsi peradilan PFII sesuai amanat UU.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, ia mengungkapkan bahwa peran APBN hanya bersifat sementara dan terbatas, yakni sebagai dana cadangan jika terjadi kekurangan operasional.
Purbaya menjelaskan, pendanaan awal PFII akan digerakkan oleh investor, termasuk Danantaraโentitas investasi yang disebutnya memiliki modal besar. โEnggak semuanya memakai APBN. Investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,โ ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran publik bahwa proyek prestisius ini akan membebani fiskal negara secara berlebihan.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan jaring pengaman. Purbaya mengakui bahwa APBN dapat digunakan untuk menutup kebutuhan operasional PFII dalam jangka waktu tertentu, misalnya jika dana dari investor belum mencukupi untuk membayar gaji hakim. โKalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara,โ katanya. Namun, ia enggan merinci besaran dana cadangan yang disiapkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menambahkan, keterlibatan APBN lebih difokuskan untuk menjaga independensi lembaga peradilan di PFII. Menurutnya, hakim di pusat finansial internasional tersebut harus bebas dari tekanan finansial, sehingga pembayaran gaji melalui APBN menjadi penting. โHakim ini tidak boleh tidak digaji, dan kita harus jaga independensinya. Jadi kita sudah buka ruang untuk itu, termasuk lembaga-lembaga lain,โ ujar Hekal. Ia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang PFII.
Skema ini menjadi penting bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia. Dengan APBN yang hanya berperan sebagai bantal operasional, risiko fiskal dari proyek PFII relatif terbatas. Namun, kejelasan mengenai batas waktu dan besaran dana cadangan masih menjadi tanda tanya. Apakah mekanisme ini cukup untuk menjamin kepercayaan investor internasional terhadap PFII? Ke depan, transparansi dalam pengelolaan dana cadangan APBN akan menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas proyek ambisius ini.



