Anthropic Digugat Paten Neural Network, Buntut Baru Sengketa Kekayaan Intelektual AI
Baca dalam 60 detik
- University of Tennessee Research Foundation menggugat Anthropic atas dugaan pelanggaran dua paten jaringan saraf tiruan di pengadilan federal Delaware.
- Gugatan ini menjadi kasus paten pertama yang dihadapi Anthropic, setelah sebelumnya perusahaan itu harus membayar $1,5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan hak cipta dari para penulis.
- Perkara ini menyoroti risiko hukum yang semakin kompleks bagi pengembang AI besar, termasuk implikasi bagi ekosistem AI di Indonesia yang mulai mengadopsi teknologi serupa.

Gugatan baru kembali menghantam industri kecerdasan buatan (AI) global. University of Tennessee Research Foundation (UTRF), lembaga nirlaba yang mengelola kekayaan intelektual Universitas Tennessee, resmi menggugat Anthropic—pengembang model AI Claude—di pengadilan federal Delaware, Senin (21/7). UTRF menuding perusahaan rintisan asal San Francisco itu melanggar dua paten yang berkaitan dengan teknologi jaringan saraf tiruan (neural network) yang terinspirasi dari ilmu saraf.
Dalam dokumen gugatan yang baru dibuka untuk publik pada Selasa (22/7), UTRF menyatakan bahwa sistem AI buatan Anthropic menggunakan secara tidak sah inovasi yang dikembangkan oleh profesor-profesor Universitas Tennessee. Paten yang dimaksud mencakup kontribusi signifikan di bidang AI, pembelajaran mesin, komputasi neuromorfik, dan komputasi berbasis ilmu saraf. Lembaga itu meminta ganti rugi dalam jumlah yang belum ditentukan serta perintah pengadilan untuk menghentikan pelanggaran paten oleh Anthropic.
Kasus ini menjadi gugatan paten pertama yang diketahui ditujukan kepada Anthropic. Sebelumnya, pada hari yang sama, seorang hakim federal di California menyetujui penyelesaian senilai US$1,5 miliar yang diajukan Anthropic dalam gugatan class action hak cipta oleh sekelompok penulis. Para penulis menuduh Anthropic menggunakan karya mereka tanpa izin untuk melatih model AI. "Pendekatan Anthropic yang seenaknya terhadap hak kekayaan intelektual pihak lain dalam pengembangan produknya tidak hanya terbatas pada penggunaan materi berhak cipta," demikian pernyataan UTRF dalam gugatannya.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Anthropic menyatakan, "Kami tidak setuju dengan tuduhan itu dan berniat membela diri dengan sungguh-sungguh." Sementara itu, perwakilan UTRF belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi perusahaan AI besar, mulai dari hak cipta, privasi data, hingga kini kekayaan intelektual di bidang arsitektur model.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan paten di era AI. Seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi AI oleh startup dan perusahaan lokal, risiko pelanggaran kekayaan intelektual juga kian nyata. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong pendaftaran paten, terutama di bidang teknologi digital. Namun, kesadaran akan paten perangkat lunak dan algoritma masih rendah. Kasus Anthropic bisa menjadi preseden yang memengaruhi cara perusahaan AI di Indonesia mengelola risiko hukum, terutama jika mereka menggunakan model atau arsitektur yang mirip dengan paten yang sudah terdaftar di luar negeri.
Para analis memperkirakan bahwa gugatan ini dapat membuka pintu bagi lebih banyak tuntutan paten terhadap pengembang AI. "Paten jaringan saraf tiruan adalah ranah yang sangat teknis dan sering kali menjadi rebutan," ujar seorang pakar hukum kekayaan intelektual yang enggan disebut namanya. "Jika UTRF menang, ini bisa memicu gelombang litigasi serupa terhadap perusahaan AI lain."
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Anthropic akan memilih jalan penyelesaian di luar pengadilan seperti yang dilakukan dalam kasus hak cipta, atau justru mempertahankan argumen teknis bahwa paten tersebut tidak valid atau tidak dilanggar. Keputusan ini tidak hanya akan memengaruhi nasib Anthropic, tetapi juga peta hukum kekayaan intelektual AI global—termasuk implikasinya bagi pengembang dan pengguna AI di Indonesia.



