Serangan Siber Makin Masif, APJII Desak RUU KKS Segera Disahkan
Baca dalam 60 detik
- APJII mencatat 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya dan 68 juta insiden serangan dalam tiga hari terakhir, mendorong urgensi regulasi.
- Asosiasi ISP meminta kepastian hukum, portal pelaporan terpadu, dan masa transisi dua tahun agar industri tidak terbebani aturan tumpang tindih.
- RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum dengan delineasi kewenangan yang jelas, terutama untuk penanganan krisis siber nasional.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah lonjakan serangan siber yang mengancam infrastruktur digital nasional. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa industri penyedia jasa internet (ISP) membutuhkan kepastian hukum agar dapat berinovasi tanpa dibayangi ketidakjelasan regulasi.
Desakan ini mengemuka dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9). Data pemantauan internal APJII menunjukkan skala ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya: sejak 13 Juni hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya. Bahkan dalam tiga hari terakhir pengamatan, sistem mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siberโangka yang menegaskan bahwa serangan bukan lagi perkecualian, melainkan kondisi normal yang harus dihadapi.
Bagi Arif, RUU KKS tidak boleh menjadi beban baru bagi ISP, terutama yang berskala kecil dan menengah. Ia mengusulkan agar aturan tersebut memberikan standar keamanan yang jelas dan terpadu, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Salah satu usulan konkretnya adalah pembentukan portal pelaporan insiden terpadu, sehingga ISP tidak perlu melaporkan kejadian yang sama ke berbagai instansi secara paralelโsebuah keluhan yang kerap muncul di lapangan.
APJII juga meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan dalam RUU KKS. Menurut Arif, waktu tersebut esensial bagi ISP kecil dan menengah untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, termasuk mempersiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur teknis. Selain itu, asosiasi mendorong adanya program peningkatan kapasitas, seperti pelatihan dan insentif untuk biaya audit serta sertifikasi keamanan.
Senada dengan APJII, anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyoroti perlunya delineasi kewenangan yang tegas antarlembaga dalam penanganan insiden siber. Ia menekankan pentingnya menentukan penanggung jawab respons nasional, terutama dalam situasi krisis. "Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," ujarnya dalam forum yang sama.
Syamsu juga mengingatkan agar mekanisme penetapan status krisis siber dilengkapi dengan safeguard, pengawasan yang akuntabel, dan batas waktu yang jelas. Tanpa itu, kewenangan dalam kondisi darurat berpotensi berkembang tanpa kendali. Ia pun mendesak parameter yang objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), agar dunia usaha tidak dihantui ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU KKS dirancang sebagai aturan payung (umbrella legislation) yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan siber nasional. Ketentuan teknis yang lebih rinci akan dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan di bawahnya. "Hal-hal ini lebih kepada payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan," kata Bob.
Dorongan untuk segera mengesahkan RUU KKS datang di saat yang krusial. Indonesia, dengan penetrasi internet yang mencapai 81,7 persen pada 2026, semakin rentan terhadap serangan siber yang menargetkan layanan publik, sektor keuangan, hingga infrastruktur energi. Kegagalan melindungi data dan sistem tidak hanya merugikan korporasi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan digital.
Bagi investor dan pelaku usaha, pengesahan RUU KKS akan menjadi sinyal penting bahwa Indonesia serius membangun ekosistem digital yang aman. Kepastian hukum yang dihasilkan dapat menarik investasi di sektor teknologi dan telekomunikasi, sekaligus melindungi konsumen dari kebocoran data yang kian marak. Namun, efektivitas undang-undang ini akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksanaan yang tidak tumpang tindih dan mudah diimplementasikan.
Pertanyaan yang kini menggantung adalah: akankah DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU KKS sebelum lonjakan serangan siber berikutnya terjadi? Dengan data yang menunjukkan eskalasi ancaman yang terus meningkat, setiap hari penundaan berarti membiarkan celah keamanan terbuka lebar bagi para peretas.



