Motor Modifikasi Tangki BBM Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Usut Dugaan Penimbunan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengendara motor Suzuki Thunder dengan tangki bensin modifikasi mengalami kebakaran di SPBU Kronjo, Tangerang, sesaat setelah mengisi Pertalite.
- Polisi menduga motor tersebut digunakan untuk menjual BBM subsidi secara eceran, dan tengah menyelidiki unsur penimbunan atau penyalahgunaan.
- Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kebakaran melanda sebuah sepeda motor Suzuki Thunder di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7) siang. Insiden itu terjadi sesaat setelah pengendara selesai mengisi penuh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Percikan api dari busi diduga menjadi pemicu kobaran yang langsung menyambar tangki motor yang telah dimodifikasi.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun polisi langsung bergerak menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," jelas Tri saat dikonfirmasi.
Motor yang terbakar diduga milik seorang pemilik warung kelontong yang kerap menjual bensin eceran. Modifikasi tangki bensin menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan itu digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini, yang dikenal sebagai pelangsiran atau penimbunan, kerap merugikan negara dan menyulitkan masyarakat yang berhak menikmati subsidi.
Tri menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi apakah ada unsur penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dalam kasus ini. "Kalau memang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," ujarnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kebakaran itu sempat memicu kepanikan di area SPBU. Kobaran api disertai kepulan asap hitam membuat sejumlah pengendara bergegas menjauh karena khawatir api merambat ke fasilitas penyimpanan BBM. Beruntung, petugas SPBU bergerak cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia. Modifikasi tangki motor untuk menampung lebih banyak BBM kerap dilakukan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga pasar. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik ini, namun masih sering terjadi di berbagai daerah. Pertanyaannya, seberapa efektif pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan?



