Baru Bebas dari Penjara, Pria Singapura Langsung Jadi 'Mata-mata' PSK di Geylang
Baca dalam 60 detik
- Magandran Nadarajan, 49 tahun, dijatuhi hukuman 33 minggu penjara karena menjadi pengintai polisi bagi pekerja seks di Geylang, hanya beberapa jam setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
- Ia dan rekannya mengelola layanan 'jaga-jaga' dengan tarif S$10 per pekerja seks per hari, menghasilkan omzet hingga S$150 per malam dari sekitar 15 pelanggan tetap.
- Kasus ini menyoroti lemahnya efek jera sistem remisi di Singapura, di mana residivis langsung mengulangi pelanggaran serupa pada hari yang sama saat dibebaskan.

Seorang pria di Singapura baru menghirup udara bebas dari penjara pada 27 Desember 2025, namun malam itu juga ia sudah kembali ke 'bisnis' lama: menjadi pengintai polisi bagi para pekerja seks di kawasan Geylang. Magandran Nadarajan, 49 tahun, divonis 33 minggu penjara pada Selasa (21/7) oleh pengadilan setempat, termasuk 19 minggu tambahan karena melanggar masa remisi.
Magandran mengaku bersalah atas satu dakwaan menerima imbalan untuk membantu prostitusi berdasarkan Piagam Perempuan (Women's Charter) dan satu dakwaan membantu upaya menghalangi keadilan. Dua dakwaan lainnya turut dipertimbangkan hakim dalam putusan. Ia merupakan residivis dengan catatan serupa pada Juni 2025, sehingga dikenakan hukuman yang diperberat.
Menurut keterangan pengadilan, Magandran baru saja dibebaskan dengan masa remisi hingga pertengahan Juni 2026. Pada hari yang sama, ia bertemu rekannya, Subash Rao Muniandy, yang menawarkan pekerjaan dengan bayaran S$60 hingga S$70 per hari. Tugasnya sederhana: mengayuh sepeda di sekitar Lorong 22, Geylang, dari pukul 21.00 hingga 05.00, dan melaporkan setiap patroli polisi kepada Subash. Subash kemudian akan memberi tahu para pekerja seks agar menghentikan aktivitas sementara.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Magandran memiliki prospek rehabilitasi yang rendah karena ia melanggar hukum pada hari yang sama saat dibebaskan. "Ia bukan hanya residivis, tetapi juga mengulangi pelanggaran hampir setiap hari selama dua setengah bulan," ujar jaksa seperti dikutip dalam persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14โ17 minggu untuk pelanggaran utama ditambah 19โ23 minggu karena melanggar remisi.
Kasus ini membuka diskusi tentang efektivitas sistem remisi di Singapura. Meskipun remisi bertujuan memberi kesempatan kedua bagi narapidana, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian residivis justru memanfaatkannya untuk kembali ke lingkaran kejahatan. Di Indonesia, fenomena serupa kerap terjadi pada kasus narkotika dan prostitusi, di mana mantan narapidana kembali beroperasi di lokasi yang sama setelah bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan pasca-pembebasan dan perlunya program reintegrasi yang lebih ketat.
Polisi menangkap Magandran dan Subash di Lorong 22, Geylang pada 10 Februari 2026 berdasarkan informasi intelijen. Salah satu pekerja seks yang menjadi pelanggan tetap mereka adalah perempuan asing yang masuk Singapura secara ilegal pada Desember 2025. Ia membayar S$10 per hari setidaknya 48 kali, total S$480, untuk layanan pengintaian tersebut. Perempuan itu kini juga menghadapi proses hukum terkait pelanggaran imigrasi dan prostitusi.
Ancaman hukuman maksimal untuk menerima gratifikasi guna membantu prostitusi adalah 10 tahun penjara dan denda S$150.000, sementara menghalangi keadilan dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Dengan vonis 33 minggu, Magandran diperkirakan akan kembali bebas pada awal 2027. Pertanyaan yang tersisa: apakah ia akan kembali ke 'profesi' lamanya, atau akankah sistem peradilan Singapura mampu memutus rantai residivisme ini?



