Malaysia Raup Rp460 Miliar dari Program Pemulangan Pekerja Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Hingga pertengahan Juli, lebih dari 275 ribu imigran gelap dari 114 negara telah mendaftar program amnesti sukarela Malaysia.
- Pemerintah Malaysia mengumpulkan denda dan biaya hampir RM140 miliar atau setara Rp460 miliar, sebagai alternatif penegakan hukum yang membebani depot.
- Program ini tidak berlaku bagi residivis dan buronan, menunjukkan selektivitas kebijakan di tengah tekanan ekonomi dan sosial.

Pemerintah Malaysia mengantongi hampir RM140 miliar—setara lebih dari Rp460 miliar—dari program pemulangan sukarela pekerja migran ilegal. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa hingga 15 Juli lalu, sebanyak 275.755 imigran gelap dari 114 negara telah mendaftar dalam Migrant Repatriation Programme 2.0.
Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi di tengah kebijakan imigrasi yang kian ketat. Menurut Zakaria, pendekatan penegakan hukum semata tidak akan efektif karena berpotensi menyebabkan kepadatan berlebih di depot imigrasi. “Kami membutuhkan program di mana mereka bisa menyerahkan diri secara sukarela, dan sebagai imbalannya kami memberikan pengurangan denda serta izin pulang secara legal,” ujarnya dalam perayaan Hari Imigrasi ke-104 di Cyberjaya, Selasa (21/7).
Program amnesti ini memberikan kesempatan bagi pekerja tanpa dokumen untuk kembali ke negara asal tanpa menghadapi tuntutan pidana. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang pernah terdaftar dalam program repatriasi sebelumnya namun gagal meninggalkan Malaysia, individu yang masuk daftar hitam, atau buronan yang dicari otoritas. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menerapkan saringan ketat meski menawarkan pengampunan.
Bagi Indonesia, data ini relevan karena sebagian besar pekerja migran ilegal di Malaysia berasal dari Tanah Air. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat masih ribuan WNI bekerja tanpa dokumen resmi di sektor domestik dan perkebunan. Program repatriasi Malaysia bisa menjadi celah bagi mereka untuk pulang tanpa risiko hukum, namun juga mengingatkan pentingnya perlindungan sejak pra-keberangkatan.
Direktur Jenderal Imigrasi menekankan bahwa program sukarela ini lebih manusiawi dan mengurangi beban sistem. “Jika hanya mengandalkan penegakan hukum, kita akan menghadapi masalah kelebihan kapasitas di depot,” katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi dilema banyak negara tujuan migran: antara penegakan aturan dan kapasitas penampungan.
Ke depan, efektivitas program ini akan diukur dari seberapa banyak peserta benar-benar meninggalkan Malaysia dalam batas waktu yang ditentukan. Pertanyaan yang muncul: apakah pendekatan amnesti ini cukup untuk menekan angka pekerja ilegal, atau justru menjadi sinyal bahwa pelanggaran imigrasi bisa “ditebus” dengan uang? Bagi Indonesia, hasil program ini bisa menjadi bahan evaluasi kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran di kawasan.



