Malaysia Gencarkan Operasi Imigrasi: 451 WNA Ditangkap karena Salahgunakan Izin Kunjungan
Baca dalam 60 detik
- Sejak awal tahun hingga 15 Juli, otoritas imigrasi Malaysia telah menangkap 451 warga negara asing yang menyalahgunakan social visit pass.
- Total 7.105 operasi digelar, dengan 41.596 WNA ditahan untuk berbagai pelanggaran keimigrasian; tren penyalahgunaan izin kunjungan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
- Direktur Jenderal Imigrasi membantah tuduhan bahwa pelaku didominasi warga China, dan menegaskan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum yang akan diperketat.

Otoritas Imigrasi Malaysia mencatat sebanyak 451 warga negara asing (WNA) telah ditangkap sejak awal tahun hingga 15 Juli 2026 karena menyalahgunakan izin kunjungan sosial atau social visit pass. Angka ini menjadi bagian dari gelombang besar operasi penegakan hukum yang menargetkan pelanggaran dokumen keimigrasian di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan total 7.105 operasi dalam periode yang sama. Dari seluruh operasi itu, sebanyak 41.596 WNA ditahan karena berbagai pelanggaran, mulai dari tinggal melebihi batas izin hingga bekerja tanpa dokumen resmi. Khusus untuk penyalahgunaan social visit pass, jumlahnya mencapai 451 orang—sebuah angka yang menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan kunjungan jangka pendek.
Menariknya, data Imigrasi Malaysia menunjukkan lonjakan signifikan kasus penyalahgunaan izin kunjungan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, hanya 1.279 orang yang ditangkap, melonjak menjadi 2.644 pada 2024, dan sedikit menurun menjadi 2.630 pada 2025. Namun, dengan capaian 451 orang hanya dalam tujuh bulan pertama 2026, tren ini diprediksi akan kembali meningkat jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat.
Zakaria juga membantah keras anggapan bahwa pelanggaran ini didominasi oleh warga negara China. Menurut data yang dimiliki pihaknya, para pelaku berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Bangladesh, Myanmar, dan lainnya. “Tidak ada satu pun kebangsaan yang mendominasi,” tegasnya dalam konferensi pers usai perayaan Hari Imigrasi ke-104 di Cyberjaya, Selasa (21/7). Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang sempat beredar di media sosial mengenai target operasi yang dinilai tidak proporsional.
Bagi Indonesia, data ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan imigrasi di negara tetangga. Banyak warga Indonesia yang bekerja informal di Malaysia kerap menggunakan social visit pass sebagai celah untuk tinggal lebih lama atau bekerja tanpa izin. Langkah Malaysia yang menetapkan 2026 sebagai “tahun penegakan hukum” berpotensi meningkatkan risiko deportasi bagi WNI yang melanggar. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pun diimbau untuk terus mengedukasi pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan terhadap individu, Imigrasi Malaysia juga menjatuhkan sanksi kepada 1.127 majikan yang terbukti mempekerjakan dan menyembunyikan WNA tanpa dokumen resmi. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelanggaran. Ke depan, operasi serupa diperkirakan akan terus diperluas, termasuk dengan melibatkan teknologi pengawasan digital di pintu masuk perbatasan.
Dengan komitmen yang dinyatakan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, publik dapat menantikan peningkatan frekuensi dan ketajaman operasi. Pertanyaan yang tersisa adalah: akankah langkah ini cukup untuk menekan angka pelanggaran, atau justru memicu pergeseran modus operandi para pelaku ke jalur yang lebih tersembunyi?



