Sungai Cisadane Tercemar, DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan Tak Berizin
Baca dalam 60 detik
- Tiga perusahaan di Tangerang disegel karena diduga membuang limbah tanpa izin ke Sungai Cisadane, menyebabkan air menghitam dan berbau busuk.
- Dua dari tiga perusahaan—daur ulang plastik dan binatu jeans—terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai.
- Penyegelan ini menjadi sinyal tegas bagi industri lain yang beroperasi tanpa izin lingkungan di sekitar aliran sungai.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga perusahaan yang diduga menjadi biang kerok pencemaran Sungai Cisadane di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Langkah ini dipicu oleh perubahan drastis kualitas air sungai yang tiba-tiba menghitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat dalam sepekan terakhir.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah investigasi lapangan mengarah pada limbah industri dari tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin. “Perusahaan yang tidak berizin akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (21/7). Tindakan ini menjadi alarm bagi kawasan industri di sekitar aliran sungai yang kerap menjadi langganan pencemaran.
Ketiga perusahaan yang disegel bergerak di sektor daur ulang plastik, peleburan aluminium (ingot), dan binatu celana jeans. Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, merinci bahwa dua di antaranya—daur ulang plastik dan binatu—terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Sementara satu perusahaan peleburan ingot masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya.
Fenomena air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam dan berbau busuk sempat menghebohkan warga sekitar. Meski kini warna air telah kembali normal, dampak ekologis jangka panjang dari limbah industri—terutama logam berat dan bahan kimia dari proses daur ulang serta binatu—perlu diwaspadai. Sungai Cisadane sendiri merupakan salah satu sumber air baku bagi warga Jakarta dan sekitarnya, sehingga pencemaran semacam ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Banten, kasus pencemaran sungai oleh industri kecil dan menengah di kawasan Tangerang bukanlah hal baru. Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum seringkali membuat pelaku usaha nekat membuang limbah tanpa pengolahan. “Penyegelan ini langkah positif, tapi harus diikuti dengan sanksi berat dan pemulihan lingkungan,” ujar aktivis lingkungan setempat yang enggan disebut namanya.
Ke depan, DLHK Banten berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sepanjang aliran Sungai Cisadane. Pertanyaannya, akankah tindakan ini cukup untuk mencegah terulangnya pencemaran serupa, atau hanya menjadi solusi sementara di tengah lemahnya sistem perizinan dan pengawasan?



