Likuiditas Perbankan Makin Terjepit: Purbaya Akui Kredit dan DPK Sejumlah BPD Minus
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui likuiditas perbankan, khususnya bank BUKU 2 dan 3, semakin ketat di tengah tekanan ekonomi.
- Pemerintah mengandalkan injeksi dana Rp281 triliun ke bank Himbara dan menyiapkan Rp100 triliun tambahan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga negatif, mendorong opsi penempatan dana langsung dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk pertama kalinya secara terbuka mengakui bahwa likuiditas perbankan nasional, terutama pada bank dengan modal inti menengah (BUKU 2 dan 3), mengalami tekanan yang cukup serius. Pengakuan ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku pasar bahwa ketatnya likuiditas dapat menghambat ekspansi kredit dan memperlambat pemulihan ekonomi.
Dalam konferensi pers APBN di Gedung Juanda, Selasa (21/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini mengandalkan mekanisme manajemen kas yang disalurkan ke bank BUKU 4โkini disebut KBMI 4 dengan modal inti minimal Rp30 triliunโdengan harapan efek berantai akan menjangkau bank yang lebih kecil. โKita harapkan bantuan manajemen cash ke bank BUKU 4, lalu pelan-pelan turun ke BUKU 2 dan BUKU 3,โ ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp281 triliun untuk ditempatkan kembali di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), baik yang tergolong BUKU 3 maupun BUKU 4. Selain itu, dana siaga Rp100 triliun juga disiapkan jika perbankan tiba-tiba membutuhkan likuiditas tambahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif agar tekanan likuiditas tidak berujung pada krisis kredit macet atau pengetatan pinjaman yang berlebihan.
Yang menarik perhatian adalah pengakuan Purbaya mengenai kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, ada beberapa BPD yang mencatat pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) negatif. โDPK-nya negatifnya kencang sekali,โ kata Purbaya. Ia mengisyaratkan kemungkinan penempatan dana langsung ke BPD tersebut, serupa dengan skema yang diterapkan pada bank Himbara. Langkah ini menunjukkan bahwa tekanan likuiditas tidak hanya melanda bank swasta, tetapi juga bank milik pemerintah daerah.
Bagi pelaku pasar dan investor, kondisi ini menjadi sinyal bahwa bank-bank kecil dan menengah mungkin akan lebih selektif dalam menyalurkan kredit dalam beberapa bulan ke depan. Suku bunga deposito pun berpotensi naik seiring perebutan dana pihak ketiga. Di sisi lain, kebijakan injeksi likuiditas pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan tanpa harus menimbulkan moral hazard di sektor perbankan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah mekanisme manajemen kas dari bank BUKU 4 ke bank yang lebih kecil benar-benar berjalan efektif, atau justru memperlebar kesenjangan likuiditas antarbank. Pemerintah tampaknya akan terus memantau perkembangan ini, sementara pelaku pasar menanti langkah konkret berikutnya, termasuk kemungkinan relaksasi kebijakan moneter dari Bank Indonesia.



