Reses DPR: Komisi II Safari ke Partai Non-Parlemen Demi RUU Pemilu yang Tahan Gugatan
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR akan mengunjungi partai non-parlemen dan organisasi pemantau pemilu selama reses untuk menjaring masukan RUU Pemilu.
- Wakil Ketua DPR Dasco menekankan upaya ini untuk menghindari judicial review berulang yang membingungkan penyelenggaraan pemilu.
- Ketua Komisi II Rifqinizamy mengaku masih menunggu izin pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja, meski tahapan pemilu akan dimulai Oktober.

Komisi II DPR memanfaatkan masa reses sebulan ke depan dengan melakukan safari politik ke partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, sebuah langkah tak biasa yang disebut untuk memperluas serapan aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kunjungan ini juga akan menyasar sejumlah organisasi pemerhati pemilu, dengan target utama menghindari gelombang gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang kerap mengacaukan kepastian hukum.
โJangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga keputusan dari JR itu membingungkan,โ ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/7). Pernyataan itu merujuk pada pengalaman undang-undang sebelumnya yang berkali-kali diuji materi, menghasilkan putusan yang saling tumpang tindih. Dengan menjaring masukan lebih awal, DPR berharap RUU Pemilu yang baru bisa lebih solid dan minim celah hukum.
Meski safari reses ini menunjukkan keseriusan, proses legislasi RUU Pemilu masih menghadapi kebuntuan. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang menjadi pintu masuk pembahasan resmi bersama pemerintah. Dalam rapat tertutup pada Januari 2026, Rifqi mengaku sempat menanyakan langsung kepada pimpinan DPR kapan Panja bisa dibentuk. Jawaban yang diterima hanya satu kata: โtunggu.โ
โSaya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik? Jawabannya โtungguโ. Begitu saya tanya kapan, jawabannya โtungguโ,โ kata politikus NasDem itu dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7). Pernyataan ini mengindikasikan adanya tarik-menarik kepentingan di internal DPR, di mana keputusan strategis seperti pembentukan Panja kerap bergantung pada kalkulasi politik elite.
Implikasi dari penundaan ini cukup serius. Tahapan pemilu akan dimulai dalam hitungan bulan, sementara kerangka hukum yang mengaturnya belum diperbarui. Jika RUU Pemilu tak kunjung dibahas, dikhawatirkan terjadi kekosongan regulasi yang bisa dimanfaatkan untuk gugatan baru. Langkah safari ke partai non-parlemen dan organisasi pemantau setidaknya menunjukkan upaya DPR untuk membangun legitimasi, namun tanpa kepastian jadwal pembahasan, upaya itu bisa menjadi sia-sia.
Ke depan, publik akan menguji apakah DPR mampu menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu atau kembali terjerat dalam dinamika politik internal. Pertanyaan kuncinya: akankah pimpinan DPR memberikan izin pembentukan Panja setelah reses, atau justru menunggu hingga tekanan publik dan tahapan pemilu semakin mendesak?



