Pemprov Jateng Luncurkan Satgas Pandawa: Optimalisasi Aset Daerah untuk Dongkrak PAD
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas Pandawa untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Dari total 8.866 bidang tanah dan 24.098 bangunan yang dikelola, masih banyak aset yang belum produktif dan akan disewakan ke pihak ketiga.
- Satgas ini diharapkan mempercepat pemanfaatan aset, dengan target peningkatan signifikan jumlah objek sewa dalam waktu dekat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandawa, sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian geopolitik global. Peluncuran dilakukan dalam Focus Group Discussion bertajuk "Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi PAD Provinsi Jawa Tengah" di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7).
Luthfi menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menggenjot PAD tidak hanya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetapi juga dengan memberdayakan aset-aset yang dimiliki. "Satgas Pandawa ini fungsinya adalah memberdayakan aset, agar bisa digunakan oleh pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan," ujarnya. Langkah ini dinilai krusial mengingat tekanan fiskal yang dihadapi banyak daerah akibat perlambatan ekonomi global dan ketegangan geopolitik.
Data menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Namun, dari jumlah tersebut, masih banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagai contoh, terdapat 17 bidang tanah dan 8 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan pada Pengguna Barang yang masih idle. Potensi pendapatan dari aset-aset ini dinilai sangat besar jika dikelola dengan baik.
Kerja sama dengan pihak ketiga menjadi kunci dalam strategi ini. Luthfi menekankan bahwa keterlibatan sektor swasta dapat memberikan nilai tambah pada aset daerah. "Aset kita itu banyak. Kita branding lagi dan kita tawarkan sesuai dengan kearifan lokal. Bisa kita sodorkan ke Muspida setempat, pengusaha atau organisasi pengusaha seperti Kadin, Hipmi, dan lainnya," katanya. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi.
Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengungkapkan bahwa upaya pemanfaatan aset sebenarnya sudah berjalan. Hingga saat ini, telah terjalin kerja sama untuk sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan pada Pengguna Barang. Meski demikian, Dhoni menilai capaian tersebut baru merupakan fondasi awal. "Diperlukan percepatan agar semakin banyak aset yang produktif dan memberikan kontribusi terhadap PAD," ujarnya.
Menurut Dhoni, sebelum Satgas Pandawa dibentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa menunjukkan tren positif. Pada periode Januari hingga Mei 2026, hanya dua objek yang disewakan. Angka itu melonjak menjadi 13 objek pada Juni-Juli 2026. Pada hari peluncuran Satgas, juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa satu objek aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga objek aset di Banyumas, Sragen, dan Jepara. Langkah ini menandai awal dari percepatan yang diharapkan.
Keberadaan Satgas Pandawa diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mengubah aset-aset menganggur menjadi sumber pendapatan yang produktif. Dengan target yang jelas dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, Jawa Tengah berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam optimalisasi aset daerah. Pertanyaannya, mampukah Satgas ini menjaga momentum dan mencapai target peningkatan PAD yang signifikan dalam waktu dekat?



