79 Napi Berbahaya dari Makassar Dievakuasi ke Nusakambangan
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Makassar dipindahkan ke Nusakambangan untuk memperkuat pengamanan.
- Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi Ditjenpas mengelompokkan napi berdasarkan tingkat risiko demi efektivitas pembinaan.
- Langkah ini diharapkan mengurangi gangguan keamanan di lapas asal dan meningkatkan profesionalisme pemasyarakatan.

Sebanyak 79 narapidana kategori berbahaya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (20/7). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional memperketat pengamanan di dalam penjara sekaligus mengefektifkan program pembinaan bagi warga binaan dengan risiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh napi yang dipindahkan telah melalui asesmen ketat dan terbukti memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin atau potensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. "Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Nusakambangan dikenal sebagai kompleks penjara dengan tingkat pengamanan maksimal di Indonesia. Dengan menempatkan napi berbahaya di sana, pemerintah berharap dapat meminimalkan risiko pelarian, kerusuhan, atau aksi kriminal lain yang kerap terjadi di lapas-lapas biasa. Mulyadi menambahkan, pengelompokan berdasarkan tingkat risiko ini memungkinkan pembinaan berjalan lebih terukur. "Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ungkapnya.
Kepala Lapas Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan merupakan sanksi tegas bagi napi yang melanggar aturan. "Narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas maupun memiliki risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan berlaku, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," kata Gumilar. Ia juga menekankan bahwa penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan sesuai adalah bagian dari upaya mengoptimalkan pembinaan. "Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan," pungkasnya.
Mulyadi menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini bergantung pada sinergi seluruh petugas. "Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. Ke depan, Ditjenpas berencana memperluas program serupa ke lapas-lapas lain di Indonesia yang memiliki konsentrasi napi berbahaya tinggi. Pertanyaannya, apakah pemindahan massal ini cukup untuk menekan angka pelanggaran di dalam penjara, atau justru hanya memindahkan masalah ke lokasi baru?



