RUU Perampasan Aset: Pakar Cambridge Dorong Mekanisme Tanpa Vonis Pidana
Baca dalam 60 detik
- Seorang peneliti dari Universitas Cambridge mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture untuk mengatasi kendala hukum.
- Pendekatan berbasis vonis pidana dinilai gagal menjangkau aset ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau aset telah dipindahkan ke pihak ketiga.
- Usulan ini merujuk pada standar UNCAC dan praktik Bank Dunia yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali memunculkan gagasan baru. Seorang akademisi dari Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, mendorong agar aturan tersebut tidak lagi bergantung sepenuhnya pada vonis pidana untuk merampas aset hasil tindak pidana. Menurutnya, mekanisme berbasis putusan pidana atau conviction-based forfeiture justru menjadi hambatan utama dalam pengesahan RUU ini.
Dalam audiensi virtual dengan Komisi III DPR, Senin (20/7), Noviandri mengidentifikasi empat celah yang membuat pendekatan konvensional tidak efektif. Pertama, ketika pelaku meninggal dunia. Kedua, pelaku melarikan diri atau tidak bisa diadili. Ketiga, aset disembunyikan melalui pihak lain atau dikonversi. Keempat, aset dipindahkan ke yurisdiksi lain. โSistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang baru bisa dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,โ ujarnya.
Noviandri menekankan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya hadir untuk menutup celah-celah tersebut. Ia merujuk pada Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang meminta negara-negara anggota mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana, terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan. Selain itu, Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) di Bank Dunia juga menempatkan mekanisme ini sebagai pelengkap proses pidana.
Peneliti yang tengah menempuh studi pascasarjana di Cambridge itu juga menyoroti perbedaan dua draf RUU yang pernah beredar. Dalam draf 2023, perampasan aset murni bisa dilakukan secara in remโpidana ditujukan pada aset, bukan pemiliknya. Sementara draf 2024 menggabungkan dua jalur sekaligus: perampasan berdasarkan putusan pidana dan perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture). โDraf terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus,โ kata Noviandri.
Bagi Indonesia, adopsi mekanisme ini memiliki implikasi strategis. Tanpa kemampuan merampas aset tanpa vonis pidana, banyak aset korupsi yang kemungkinan besar lolos dari sita negara. Namun, kekhawatiran akan kesewenang-wenangan juga mengemuka. Noviandri mengingatkan bahwa desain aturan harus tetap menyertakan pengaman yang memadai agar tidak disalahgunakan. โIndonesia perlu memastikan bahwa perampasan pidana tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan nyata dan tetap disertai pengaman yang memadai,โ tegasnya.
Pertanyaan kritis yang kini mengemuka: akankah DPR dan pemerintah berani mengambil langkah progresif dengan mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture secara penuh, atau justru kembali pada pendekatan lama yang terbukti memiliki banyak celah? Jawabannya akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.



