Zulhas: Petugas MBG Lalai Siap Dipecat, Target Bersih-Bersih sebelum 20 Oktober
Baca dalam 60 detik
- Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan sanksi pemecatan bagi petugas MBG yang lalai, menyusul insiden keterlambatan distribusi makanan di Sidoarjo.
- Badan Gizi Nasional telah menonaktifkan 249 kepala SPPG hingga 26 Agustus 2026, dengan 27.485 unit dapur beroperasi di seluruh Indonesia.
- Pemerintah menargetkan perbaikan tata kelola MBG tuntas sebelum 20 Oktober 2026, menekankan disiplin dan standar higiene.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai dalam menjalankan tugasnya, dengan sanksi paling berat berupa pemecatan. Pernyataan tegas ini muncul di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola program prioritas yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Zulhas, sapaan akrabnya, menyoroti aspek ketepatan waktu sebagai salah satu indikator tanggung jawab petugas. Ia memberi contoh konkret: makanan yang dimasak pukul 06.00 WIB seharusnya sudah dikonsumsi penerima manfaat pada pukul 10.00–11.00 WIB, bukan dikirim terlambat hingga melewati jam makan ideal. “Kalau ada unsur kesengajaan, ya ditindak,” ujarnya seusai peluncuran buku bertajuk *Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul* di Jakarta, Jumat (4/9).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Kepala SPPG pun diusulkan untuk dicopot dan diganti. Investigasi bersama instansi kesehatan masih berjalan untuk memastikan akar masalah, meski temuan awal mengarah pada kelalaian distribusi—makanan matang sejak pagi tetapi tiba melewati batas waktu konsumsi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pembenahan besar-besaran yang tengah dilakukan pemerintah terhadap MBG. Data per 26 Agustus 2026 mencatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, ketidakhadiran lebih dari sepuluh hari kerja, hingga pelanggaran disiplin lain. Di sisi lain, BGN melaporkan 27.485 SPPG telah beroperasi dan menjalani pemeriksaan profil dapur serta validasi data penerima manfaat.
Bagi publik Indonesia, isu ini bukan sekadar soal administrasi. MBG menyangkut gizi anak sekolah dan ibu hamil, serta melibatkan rantai pasok pangan yang panjang—dari dapur, distribusi, hingga konsumsi. Keterlambatan satu jam saja dapat menurunkan kualitas gizi makanan, apalagi jika berujung pada kasus keracunan seperti yang terjadi di Sidoarjo. Kepercayaan masyarakat terhadap program ini menjadi taruhan utama; setiap insiden berpotensi menggerus dukungan publik terhadap salah satu program unggulan pemerintah.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penentuan unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan terkait MBG diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kami fokus pada pembenahan internal, sementara proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan.
Ke depan, pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026. Fokus utamanya adalah penguatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta pemenuhan syarat higiene dan sanitasi. Namun, pertanyaan yang mengemuka: akankah sanksi pemecatan cukup efektif mencegah terulangnya kelalaian di lapangan? Atau justru diperlukan pengawasan berbasis teknologi dan insentif yang lebih adil bagi petugas? Hingga batas waktu tersebut, publik akan terus menguji konsistensi pemerintah dalam mewujudkan MBG yang benar-benar bergizi dan aman.



