Jepang Terancam Kehilangan Jejak Digital Perdana Menteri: Cuitan X Perlu Masuk Arsip Negara
Baca dalam 60 detik
- Aktivitas Perdana Menteri Sanae Takaichi di platform X dinilai memiliki dampak kebijakan yang signifikan, namun belum dikategorikan sebagai dokumen resmi negara.
- Pemerintah Jepang berdalih unggahan di akun pribadi tidak termasuk arsip administratif, sebuah celah yang dikritik dapat melemahkan akuntabilitas publik.
- Praktik di Amerika Serikat yang mewajibkan pelestarian cuitan pejabat tinggi menjadi pembanding atas ketertinggalan Jepang dalam tata kelola arsip digital.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi makin gencar memanfaatkan platform X untuk berkomunikasi dengan publik, mulai dari tanggap bencana, penjelasan kebijakan ekonomi, hingga keluhan pribadi tentang kurang tidur. Namun di balik jangkauan akunnya yang mencapai hampir tiga juta pengikut, muncul persoalan serius: unggahan-unggahan tersebut tidak dikelola sebagai arsip negara, sehingga berpotensi menghilang tanpa jejak dan menyulitkan audit kebijakan di kemudian hari.
Fenomena ini bukan sekadar soal administratif. Di era ketika keputusan publik kerap dikomunikasikan lewat media sosial, ketiadaan kewajiban pelestarian cuitan pejabat tinggi menciptakan ruang abu-abu. Pemerintah bisa leluasa mengedit atau menghapus pernyataan yang dianggap tidak menguntungkan, sementara publik kehilangan alat untuk menelusuri proses pengambilan keputusan. Kekhawatiran ini mengemuka di tengah meningkatnya penggunaan X oleh Takaichi yang dinilai lebih banyak bersifat satu arah, tanpa ruang dialog yang memadai.
Sekretaris Kabinet Minoru Kihara membantah perlunya pengarsipan dengan alasan teknis: akun yang digunakan adalah milik pribadi dan tidak dikelola oleh Sekretariat Kabinet. Konsekuensinya, unggahan tersebut tidak termasuk dalam kategori dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Arsip Publik. Padahal, unggahan dari juru bicara Kabinet yang berstatus pegawai negeri justru dianggap memenuhi syarat sebagai catatan resmi. Perlakuan berbeda ini dinilai paradoksal, karena semakin tinggi tanggung jawab seseorang terhadap kebijakan, semakin longgar pula kewajiban dokumentasinya.
Jika dibandingkan dengan praktik di Amerika Serikat, ketertinggalan Jepang semakin jelas. Di bawah Presidential Records Act, seluruh dokumen yang berkaitan dengan tugas resmi presiden dan pejabat senior, termasuk unggahan media sosial, wajib disimpan dan kelak dapat diakses publik melalui Arsip Nasional. Regulasi semacam itu belum dimiliki Jepang, sehingga celah hukum ini menjadi sorotan para pengamat tata kelola pemerintahan.
Bagi Indonesia, persoalan ini relevan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Meski regulasi kita telah mewajibkan pengelolaan arsip digital, implementasi di level pejabat publik masih sering timpang. Jika negara maju seperti Jepang saja masih bergulat dengan arsip media sosial, Indonesia perlu belajar agar tidak tertinggal dalam tata kelola rekam jejak digital para pemimpinnya.
Para pegiat transparansi menilai bahwa arsip publik bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan fondasi akuntabilitas demokrasi. Tanpa akses terhadap catatan historis, masyarakat sulit menilai konsistensi kebijakan atau menelusuri kesalahan masa lalu. Karena itu, pemerintah Jepang didesak untuk segera merevisi interpretasi hukum yang ada, agar cuitan perdana menteri dan pejabat lain dapat terdokumentasi dengan baik.
Pertanyaan yang menggantung adalah: apakah Jepang akan berani mengadopsi standar setara Amerika Serikat, atau justru membiarkan celah ini terus terbuka? Jawabannya akan menentukan sejauh mana publik dapat memercayai transparansi pemerintahan di era digital.



