Skuter Listrik di Jalan Raya: Ilegal sejak 2021, tapi Pelanggaran Marak
Baca dalam 60 detik
- Penggunaan skuter listrik dan e-bike di jalan raya Malaysia dilarang keras sejak Desember 2021 berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan.
- Pelanggar terancam denda hingga RM5.000 atau penjara 12 bulan, namun lemahnya penegakan hukum membuat kendaraan mikro-mobilitas tetap merajalela.
- Ketiadaan standar keselamatan, asuransi, dan pelatihan pengemudi meningkatkan risiko kecelakaan, memicu seruan publik untuk penindakan lebih tegas.

Meskipun populer sebagai solusi macet dan hemat bahan bakar, penggunaan skuter listrik serta sepeda listrik (e-bike) di jalan raya Malaysia ternyata melanggar hukum yang telah berlaku sejak 17 Desember 2021. Aturan tersebut melarang segala jenis kendaraan mikro-mobilitas beroperasi di jalan umum, termasuk trotoar dan penyeberangan pejalan kaki.
Berdasarkan Peraturan Lalu Lintas Jalan (Larangan Penggunaan Kendaraan Mikro-Mobilitas Tertentu) 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Malaysia, kendaraan mikro-mobilitas didefinisikan sebagai alat yang digerakkan oleh sumber listrik, mesin pembakaran internal, tenaga manusia, atau kombinasinya dengan kecepatan maksimal 50 km/jam. Tiga kategori yang secara spesifik dilarang adalah moped, alat mobilitas pribadi (termasuk skuter listrik), dan alat bantu mobilitas pribadi.
Pelanggar dapat dijerat Pasal 54(1) Undang-Undang Angkutan Jalan 1987, dengan ancaman denda minimal RM1.000 dan maksimal RM5.000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Kementerian beralasan larangan ini untuk mencegah kecelakaan, cedera, dan kematian pengguna kendaraan mikro-mobilitas, menghindari percampuran tidak aman dengan lalu lintas kendaraan bermotor, melindungi fasilitas umum, mengurangi kemacetan, serta menghentikan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Meski aturan sudah berusia lebih dari empat tahun, penegakan hukum di lapangan dinilai lemah. Media sosial dibanjiri unggahan yang menunjukkan skuter listrik dan e-bike digunakan bebas di jalan utama dari Cyberjaya hingga Terengganu. Rekaman dashcam memperlihatkan pengendara e-bike menyelip di antara mobil dan truk, sementara warga mengeluhkan meningkatnya jumlah kendaraan listrik tak terdaftar yang bercampur dengan kendaraan berizin.
Seorang pengguna Threads asal Terengganu merekam video di persimpangan sibuk dan bertanya, "Bolehkah e-bike digunakan di jalan utama? Saya melihat mereka bebas melaju di jalan raya bersama kendaraan berkecepatan tinggi." Sementara itu, warga Cyberjaya menulis, "Semakin banyak orang menggunakan skuter dan e-bike sebagai transportasi. Haruskah kita menunggu kecelakaan fatal dulu sebelum ada penindakan?"
Kendaraan mikro-mobilitas umumnya tidak dilengkapi lampu sein, spion, lampu rem, maupun plat nomor, sehingga sulit dideteksi dan tidak terduga bagi pengemudi lain. Pengendara tidak diwajibkan memiliki SIM, lulus uji, atau membawa asuransi. Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, baik pengendara maupun pihak yang dirugikan tidak mendapat perlindungan seperti pada kendaraan bermotor terdaftar.
Ke depan, pemerintah Malaysia dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan popularitas kendaraan mikro-mobilitas dengan keselamatan publik. Akankah penegakan hukum diperketat, atau justru regulasi direvisi untuk mengakomodasi moda transportasi ramah lingkungan ini? Publik menanti langkah konkret sebelum korban jiwa menjadi harga yang harus dibayar.



