DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Lex Specialis, Akhiri Diskriminasi Fiskal Wilayah Laut
Baca dalam 60 detik
- DPD RI memastikan RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi kebutuhan khusus wilayah kepulauan, termasuk keadilan fiskal dan pengelolaan pesisir.
- Delapan fraksi DPR dan pemerintah mendukung pembahasan, meski masih perlu harmonisasi dengan undang-undang lain.
- RUU yang diperjuangkan sejak 2017 ini diharapkan menjadi landasan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan seperti Kepri dan Maluku.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum yang mengakhiri perlakuan setara antara wilayah daratan dan kepulauan, terutama dalam kebijakan fiskal dan pembangunan. Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa substansi utama regulasi ini mencakup keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan pesisir dan pulau kecil, serta percepatan pemerataan pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/7). Andi menekankan bahwa selama ini kebijakan pembangunan nasional cenderung menyamaratakan wilayah daratan dan kepulauan, padahal karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan sangat berbeda. โKita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, otonomi daerah simetris, tapi ada pengkhususan. Ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan,โ ujarnya.
DPD mencatat bahwa delapan fraksi di DPR telah menyetujui pembahasan RUU ini, sementara pemerintah pada prinsipnya mendukung meskipun masih ada kekhawatiran mengenai tumpang tindih dengan undang-undang lain. Namun, Andi mengungkapkan bahwa Bappenas justru sangat mendorong realisasi RUU ini. โPemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi,โ katanya.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa wilayahnya menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan anggaran, konektivitas antarwilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses pelayanan dasar. Ia menilai kebijakan afirmatif sangat diperlukan agar daerah kepulauan tidak tertinggal. Senada, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyoroti persoalan keadilan fiskal sebagai salah satu hambatan utama pembangunan di daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD, Graal Taliawo, dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku di Ambon, mengingatkan bahwa perjuangan regulasi ini sudah berlangsung sembilan tahun. โPerjuangan menghadirkan UU Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Saat ini pembahasannya memasuki tahap penting bersama Pansus DPR dan pemerintah. Namun, RUU ini harus tetap berpijak pada kebutuhan nyata daerah kepulauan,โ ujarnya. Kunjungan ke daerah, menurut Graal, penting untuk memastikan substansi RUU menjawab persoalan konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, dan pengelolaan potensi kelautan.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menambahkan bahwa tantangan di daerah kepulauan berbeda dengan daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau. โKami berharap RUU ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,โ katanya.
Dengan dukungan lintas fraksi dan pemerintah, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera disahkan. Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: akankah harmonisasi dengan undang-undang lain mampu menjaga semangat lex specialis yang diidamkan, atau justru mereduksi substansi afirmatif yang telah diperjuangkan selama hampir satu dekade?



