Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di Pusat Finansial Dikonfirmasi, Ini Bocorannya
Baca dalam 60 detik
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membenarkan pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial, menunggu rilis resmi pemerintah.
- Insentif ini tidak bersifat universal; tenaga ahli dan pekerja di kawasan tersebut akan diatur dengan ketentuan khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun mendukung kebijakan ini sebagai daya tarik repatriasi dana dan peluang bagi bank BUMN membangun investment bank.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya mengonfirmasi rencana pemberian insentif pajak penghasilan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Indonesia (PFII). Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di kompleks parlemen, Senin (20/7/2026), meski ia meminta publik menanti pengumuman resmi lebih lanjut.
Bimo membenarkan bahwa skema pajak nol persen tersebut akan berlaku untuk kegiatan usaha tertentu di kawasan PFII, namun ia menegaskan bahwa tidak semua pihak akan menikmati fasilitas yang sama. "Ada beberapa yang diatur tersendiri, tidak 50 tahun semuanya. Misalnya untuk tenaga ahli dan pekerja, itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa insentif difokuskan pada entitas korporasi dan investasi utama, sementara aspek ketenagakerjaan akan diatur secara lebih ketat.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII akan menawarkan pajak 0 persen sebagai daya tarik utama. Ia bahkan menilai bahwa masa berlaku 50 tahun sudah memadai untuk mendorong repatriasi dana dari luar negeri. "Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, tetapi 50 tahun oke. Orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," katanya. Misbakhun juga menyoroti potensi PFII sebagai momentum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendirikan investment bank di kawasan tersebut.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, konfirmasi ini memberikan kejelasan awal mengenai salah satu insentif paling agresif yang pernah ditawarkan pemerintah. PFII dirancang sebagai pusat keuangan terintegrasi yang bersaing dengan Singapura dan Hong Kong, dengan tarif pajak super rendah sebagai magnet utama. Namun, ketidakpastian masih menyelimuti cakupan sektor usaha yang memenuhi syarat serta detail teknis pelaksanaannya. Para analis menilai bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif fiskal, tetapi juga pada infrastruktur hukum, stabilitas regulasi, dan kesiapan sumber daya manusia.
Ke depan, publik menanti rilis resmi pemerintah yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: sejauh mana insentif ini mampu mengubah peta persaingan pusat keuangan regional, dan apakah Indonesia siap mengelola arus modal besar yang mungkin masuk? Jawabannya akan menentukan apakah PFII benar-benar menjadi game changer bagi perekonomian nasional atau sekadar janji manis di atas kertas.



