PFII Prioritaskan Modal Asing, Investor Lokal Bisa Masuk dengan Syarat Khusus
Baca dalam 60 detik
- Kemenkeu menegaskan PFII akan mengutamakan badan usaha asing untuk menggenjot investasi masuk ke Indonesia.
- Investor dalam negeri tetap diperbolehkan bergabung, namun harus mendirikan entitas baru di kawasan khusus tersebut.
- Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas basis pendanaan di luar penerimaan domestik yang terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menjadi pintu utama bagi penanaman modal asing (PMA) guna mendorong investasi lebih besar ke dalam negeri. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa perizinan di PFII dirancang untuk mempermudah masuknya dana asing, dengan badan usaha asing menjadi prioritas utama.
"Jadi perizinannya di PFII nantinya akan lebih ditujukan untuk bisa menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah dana investor asing," ujar Herman di kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026). Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang ingin memperkuat arus modal asing sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, investor dalam negeri tidak sepenuhnya tertutup. Herman menjelaskan bahwa penanaman modal dalam negeri (PMDN) tetap bisa berpartisipasi, namun dengan persyaratan yang lebih ketat. "PMDN bisa saja, tapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Harus incorporate di situ, tidak bisa hanya buka cabang. Harus established di situ, ya ada ketentuannya," tambahnya. Artinya, investor lokal harus mendirikan entitas baru di kawasan PFII, bukan sekadar memperluas operasi dari perusahaan yang sudah ada.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan pendanaan domestik yang dinilai kurang optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Herman mengungkapkan bahwa mengandalkan sumber daya dalam negeri saja akan membuat perekonomian berjalan di tempat. "Karena kalau kita hanya mengandalkan domestik saja, way economy-nya ya segitu-gitu aja. Tapi kalau dari asing, bisa masuk banyak ke kita lewat portfolio di pasar modal atau pasar keuangan, yang mungkin dia gampang masuk, gampang keluar. Lewat PMA kan juga bisa tuh. Jadi kita kasih suatu kawasan khusus yang bisa menarik investor asing itu lebih banyak," jelasnya.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, kebijakan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, investor lokal yang ingin memanfaatkan fasilitas PFII harus siap dengan biaya dan kepatuhan tambahan untuk mendirikan entitas baru. Di sisi lain, kehadiran investor asing yang lebih masif berpotensi menciptakan persaingan yang lebih ketat, namun juga membuka peluang kemitraan dan transfer teknologi. Pengamat ekonomi menilai bahwa PFII bisa menjadi katalis bagi pasar modal Indonesia jika diiringi dengan regulasi yang transparan dan insentif yang kompetitif.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa besar minat investor asing terhadap PFII, mengingat Indonesia bersaing dengan pusat keuangan regional seperti Singapura dan Hong Kong. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur hukum dan fiskal di PFII benar-benar menarik, bukan sekadar wacana. Apakah investor lokal akan rela memenuhi syarat ketat demi akses ke ekosistem keuangan global? Atau justru PFII akan menjadi eksklave asing yang kurang terintegrasi dengan ekonomi domestik? Waktu yang akan menjawab.



