Pusat Finansial Internasional Indonesia Gunakan Bahasa Inggris dan Valas, Ini Dampaknya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah resmi menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa operasional dan valuta asing sebagai alat transaksi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
- PFII menawarkan golden visa, insentif pajak, dan residensi untuk menarik investor global, dengan sistem hukum common law yang mengadopsi standar internasional.
- Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub keuangan regional, namun juga menimbulkan tantangan regulasi dan persaingan dengan pusat keuangan lain.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar resmi dan bertransaksi dalam valuta asing. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (20/6/2026), menandai langkah konkret pemerintah dalam membangun pusat keuangan global di dalam negeri.
PFII dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus yang menawarkan berbagai kemudahan bagi investor asing. Selain penggunaan bahasa Inggris dan valas, pusat ini akan menyediakan golden visa, insentif pajak penghasilan (PPh), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta kemudahan residensi dan kepabeanan. Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem yang kompetitif setara dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura atau Dubai.
Yang membedakan PFII dari kawasan ekonomi lainnya adalah penerapan sistem hukum common law. Purbaya menjelaskan bahwa regulasi di PFII akan mengadopsi prinsip yurisprudensi, hukum komersial internasional, dan standar internasional yang lazim digunakan di pusat keuangan global. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor yang terbiasa dengan sistem tersebut.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi strategis. PFII diharapkan mampu menarik investasi asing langsung, meningkatkan likuiditas valas, dan memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Namun, tantangan utama adalah memastikan regulasi yang harmonis dengan sistem hukum nasional serta mencegah potensi pencucian uang atau pengemplangan pajak. Pengamat ekonomi menilai keberhasilan PFII sangat bergantung pada kredibilitas penegakan hukum dan infrastruktur pendukung.
Dari sisi investor, PFII menawarkan alternatif baru di kawasan Asia Tenggara yang selama ini didominasi Singapura. Dengan insentif fiskal yang kompetitif dan kemudahan visa, Indonesia berpotensi menjadi destinasi bagi perusahaan multinasional yang ingin mendiversifikasi basis operasi mereka. Namun, persaingan dengan pusat keuangan lain seperti Labuan (Malaysia) atau Batam (Indonesia) yang sudah lebih dulu berkembang perlu diantisipasi.
Ke depan, pemerintah masih harus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang PFII dan mendapatkan persetujuan DPR. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana PFII mampu bersaing tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan stabilitas keuangan domestik. Akankah pusat keuangan ini menjadi game changer bagi perekonomian Indonesia, atau hanya sekadar proyek prestise yang sulit terealisasi?



