Terjerat Kasus Jiwasraya, Emiten Tambang SMRU Nyaris Tumbang
Baca dalam 60 detik
- PT SMR Utama Tbk. (SMRU) mengaku belum beroperasi karena dampak kasus Jiwasraya yang membelenggu pengendalinya, Heru Hidayat.
- Akumulasi defisit SMRU mencapai Rp1,51 triliun dengan liabilitas jangka pendek Rp598,94 miliar melebihi aset lancar.
- Upaya mencari proyek baru masih nihil, sementara kendala legalitas dan perizinan terus membayangi kelangsungan usaha.

PT SMR Utama Tbk. (SMRU), emiten sektor energi yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, mengakui bahwa perusahaan belum mampu beroperasi secara normal akibat efek domino dari kasus hukum yang menjerat pengendalinya. Dalam keterbukaan informasi kepada bursa, manajemen SMRU menyebut kasus Jiwasraya yang melibatkan komisaris utama Heru Hidayat menjadi salah satu pemicu utama keterpurukan bisnis.
Corporate Secretary SMRU Arief Novaldi menjelaskan bahwa kondisi makro industri pertambangan memang tengah tertekan, terutama terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membuat banyak tambang batu bara menurunkan produksi. Namun, ia menegaskan bahwa faktor eksternal itu bukan satu-satunya penyebab. Dampak kasus hukum yang menimpa PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) dan Heru Hidayat sejak 2020 telah membekukan akses perseroan ke Kementerian Hukum dan HAM, sehingga anak usaha SMRU seperti PT Ricobana Abadi (RBA) dan PT Delta Samudra (PTDS) tidak bisa memperpanjang izin maupun menggelar RUPS.
Akibatnya, RBA harus menghentikan operasional penambangan pada 20 September 2025 setelah mitranya, PT Manggala Usaha Manunggal, menyatakan force majeure akibat runtuhnya jembatan Muara Enim Lawai. SMRU sendiri mencatatkan kerugian komprehensif Rp18,45 miliar pada akhir 2025, dengan akumulasi defisit menembus Rp1,51 triliun. Liabilitas jangka pendek perseroan bahkan Rp598,94 miliar lebih besar dibanding aset lancar, menandakan tekanan likuiditas yang akut.
Menurut Arief, dampak kasus Jiwasraya tidak hanya menghentikan akses legalitas, tetapi juga menutup pintu pendanaan. Perusahaan kehilangan sumber pembiayaan belanja modal dan modal kerja, sehingga alat berat tidak bisa diremajakan. Vendor pun enggan memberikan dukungan perbaikan, menyebabkan waktu kerusakan alat semakin tinggi. "Terbatasnya ketersediaan dari para vendor RBA dalam melakukan support terhadap kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan alat berat yang dampaknya adalah tingginya waktu breakdown alat," ujarnya.
Bagi investor Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa risiko hukum pada pemegang saham pengendali dapat menjalar ke seluruh lini bisnis anak usaha. SMRU yang tadinya memiliki prospek di sektor batu bara kini harus berjuang untuk sekadar bertahan. Manajemen mengaku telah menjajaki proyek baru dengan beberapa pemilik tambang, namun hasilnya nihil. "Dengan kondisi Perseroan saat ini bukan merupakan hal yang mudah mengingat dampak dari kasus hukum merupakan hal-hal di luar kendali manajemen," kata Arief.
Ke depan, SMRU berencana mengaktifkan kembali kegiatan operasional melalui PT Adibarata Cipta Pertiwi (ACP) dan PT Troposfir Pancar Sejati, namun kendala legalitas masih menjadi tembok besar. Tanpa penyelesaian kasus hukum yang membelenggu pengendalinya, langkah penyelamatan tampak semakin sempit. Pertanyaannya, mampukah SMRU bangkit di tengah tekanan regulator dan pasar yang kian ketat?



