DJP Bisa Intip Rekening hingga Saldo Kripto Sebelum Blokir Harta Wajib Pajak
Baca dalam 60 detik
- DJP menerbitkan aturan baru yang memungkinkan permintaan informasi keuangan, termasuk saldo aset kripto, sebelum pemblokiran harta penunggak pajak.
- Aturan ini memberi kewenangan lebih luas kepada Kepala KPP untuk memeriksa rekening dan transaksi, terutama jika ada indikasi perpindahan harta.
- Implikasinya, wajib pajak dengan utang pajak besar harus siap dengan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh aset keuangan mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki senjata baru untuk memburu penunggak pajak: aturan yang mengizinkan petugas mengintip rekening dan saldo aset kripto wajib pajak sebelum memblokir seluruh harta kekayaannya.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang ditandatangani pada 16 Juli lalu, DJP menetapkan pedoman permintaan informasi keuangan (IBK) kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK Pelapor CARF). Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengakses data rekening dan saldo harta penanggung pajak dalam rangka penagihan pajak.
Langkah ini mempertegas komitmen otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara, terutama di tengah target penerimaan pajak yang terus meningkat. Dengan adanya akses ke informasi keuangan yang lebih luas, DJP berharap dapat mempercepat proses penagihan dan meminimalkan potensi penghindaran kewajiban perpajakan.
Secara spesifik, aturan ini membedakan mekanisme permintaan informasi untuk dua kategori penanggung pajak. Pertama, bagi mereka yang memiliki surat berharga di pasar modal, DJP akan meminta nomor rekening dan saldo harta sebelum melakukan pemblokiran. Kedua, untuk penanggung pajak dengan harta di lembaga keuangan non-pasar modal atau aset kripto, permintaan informasi dilakukan bersamaan dengan permintaan pemblokiran.
Yang menarik, Kepala KPP juga dapat meminta rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak jika ditemukan kejanggalan. Misalnya, jika ada perbedaan waktu antara permintaan pemblokiran dan pelaksanaannya, atau jika saldo harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan ekspektasi. Hal ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya ingin tahu berapa saldo yang ada, tetapi juga bagaimana pergerakan dana tersebut.
Dalam konteks Indonesia, aturan ini menjadi sinyal keras bagi para wajib pajak yang selama ini mungkin merasa aman menyembunyikan harta di rekening bank atau aset kripto. Dengan adanya akses ke data CARF, DJP kini bisa melacak aset digital yang sebelumnya sulit dijangkau. Bagi investor dan pelaku pasar modal, aturan ini mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang diawasi ketat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam surat edarannya menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi perpindahan saldo harta kepada pihak lain, jurusita pajak dapat mengusulkan pemeriksaan dengan tujuan lain. Artinya, upaya mengalihkan harta untuk menghindari penyitaan bisa berujung pada pemeriksaan yang lebih mendalam.
Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur data dan koordinasi antara DJP, lembaga keuangan, dan penyedia jasa aset kripto. Apakah aturan ini cukup untuk menekan angka penunggak pajak, atau justru memicu perpindahan harta ke instrumen yang lebih sulit dilacak?



