Ruang Hidup Masyarakat Adat Menyempit, Pengetahuan Tradisional Ikut Terancam Punah
Baca dalam 60 detik
- Peluncuran Data Nasional ICCAs 2026 mengungkap bahwa hilangnya wilayah adat tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga bahasa, ritual, dan sistem pengetahuan yang diwariskan secara lisan.
- Regenerasi menjadi tantangan kritis karena generasi muda lebih memilih migrasi ke kota, sementara RUU Masyarakat Adat masih mandek setelah 16 tahun pembahasan.
- Tanpa pengakuan hukum yang jelas dan dokumentasi pengetahuan tradisional, Indonesia berisiko kehilangan memori kolektif bangsa yang tersimpan dalam praktik adat.

Ketika hutan adat dibabat, perkebunan merambah, atau proyek panas bumi mulai mengebor, yang lenyap bukan hanya pepohonan dan mata air—bersamanya ikut menguap bahasa lokal, ritual turun-temurun, dan cara pandang manusia terhadap alam yang telah berabad-abad terpelihara. Inilah ancaman multidimensi yang kini dihadapi masyarakat adat di Indonesia, sebagaimana terungkap dalam peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).
Wiwin Indiarti, perempuan Adat Osing Banyuwangi, menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah sekadar batas geografis. “Di dalam wilayah itu hidup bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang membentuk sistem pengetahuan kami,” ujarnya. Baginya, ancaman paling nyata adalah putusnya rantai pewarisan pengetahuan antargenerasi. Ketika generasi muda tidak lagi mengenal nama-nama tumbuhan obat atau istilah musim dalam bercocok tanam, maka identitas budaya perlahan memudar.
Data ICCAs 2026 mencatat bahwa konservasi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal tidak bisa direduksi menjadi sekadar perlindungan kawasan. Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), mengingatkan bahwa menjaga alam berarti pula menjaga ingatan, identitas, dan warisan biokultural. “Ketika ruang hidup hilang, yang terancam adalah kekayaan biokultural Indonesia,” katanya dalam sambutan pembukaan.
Antropolog sosial Universitas Indonesia, Geger Rianto, menyoroti kerentanan pengetahuan lisan. “Kalau praktik-praktik itu tidak didokumentasikan, maka sangat mudah hilang,” ujarnya. Ia mencontohkan praktik sasi di Maluku, di mana perubahan fungsi ruang mengubah cara masyarakat menjalankan ritual tersebut. Menurutnya, hubungan manusia dan ruang bersifat dinamis, namun ketika ruang itu dirampas, maka seluruh sistem pengetahuan yang melekat ikut tercerabut.
Persoalan regenerasi menjadi momok tersendiri. Wiwin mengakui sulitnya mengajak anak muda Osing terlibat dalam advokasi kebudayaan. “Jangankan advokasi, mengajak mereka bergerak di luar hal yang menyenangkan saja sudah sulit,” katanya. Padahal, beberapa pemuda yang bergabung sejak SMA telah menunjukkan kapasitas kepemimpinan, namun jumlahnya masih terbatas. Jika identitas ke-Osingan hilang, kata Wiwin, maka lenyap pula seluruh cara hidup yang melekat.
Di sisi lain, tekanan dari proyek pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam terus meningkat. Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen AMAN Bidang Politik, menyebutkan bahwa di Flores, rencana pengembangan panas bumi dan pertambangan menimbulkan kekhawatiran serius. Sementara itu, ketiadaan payung hukum yang jelas—RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan—semakin memperparah posisi masyarakat adat. “Saya semakin pesimistis,” ujar Erasmus.
Geger Rianto menambahkan bahwa ruang hidup bukanlah sekadar bentang alam. Di dalamnya terkandung bahasa, cerita, ritual, sistem pengobatan, sumber pangan, hingga nilai spiritual yang membentuk identitas komunitas. “Hilangnya ruang hidup berarti hilangnya sebagian dari memori kolektif bangsa,” tegasnya.
Pertanyaan yang kini menggantung: mampukah Indonesia menyelamatkan kekayaan biokulturalnya di tengah deru pembangunan dan krisis iklim? Ataukah ingatan panjang tentang bagaimana manusia hidup selaras dengan alam akan sirna, digantikan oleh hutan tanaman industri dan tambang yang bisu?



