Sengketa CPO Sitaan Kejagung: BEI Minta Klarifikasi JARR, Emiten Haji Isam Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan PT Jhonlin Agro Raya Tbk terkait transaksi CPO yang disebut berasal dari barang sitaan Kejaksaan Agung.
- Manajemen JARR mengklaim pembelian 15.000 metrik ton CPO dari PT Agrinas Palma Nusantara telah melalui uji tuntas dan sesuai regulasi.
- Hingga saat ini, emiten Haji Isam belum menerima somasi atau panggilan resmi dari kepolisian, dan operasional perusahaan tetap normal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta keterbukaan informasi dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menyusul laporan sengketa hukum yang melibatkan pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari perusahaan yang mengelola barang sitaan Kejaksaan Agung. Emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu pun buka suara, menegaskan bahwa seluruh transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada bursa, Senin (20/7/2026), manajemen JARR merinci kronologi transaksi yang menjadi sorotan. Perseroan mengaku menerima surat penawaran dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) pada 10 Maret 2025 untuk pembelian CPO sebanyak 15.000 metrik ton. Nota kesepahaman diteken tiga hari kemudian, dan uang muka Rp50 miliar dibayarkan pada 14 Maret 2025.
APN disebut memiliki dasar hukum untuk mengelola perkebunan sawit dan produk turunannya berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejaksaan Agung kepada Menteri BUMN. Artinya, CPO yang diperdagangkan merupakan bagian dari barang rampasan negara yang dititipkan kepada BUMN. JARR mengklaim telah melakukan uji tuntas atas dokumen kepemilikan dan penugasan tersebut sebelum bertransaksi.
Pada 15 April 2025, JARR menerima 3.498,150 metrik ton CPO yang diverifikasi oleh surveyor independen PT Tribhakti. Sisa pembayaran senilai Rp3,58 miliar dilunasi pada 23 April 2025. Manajemen menegaskan bahwa CPO tersebut telah digunakan sebagai bahan baku produksi dan tidak ada masalah dalam proses serah terima.
Laporan sengketa ini bermula dari somasi Law Office R. Azhari & Co yang mempertanyakan keabsahan transaksi. Namun, JARR menyatakan tidak merasa perlu menanggapi lebih lanjut karena menganggap seluruh proses telah sesuai peraturan. Perusahaan juga mengklaim belum menerima surat resmi, somasi, atau panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait perkara tersebut.
Bagi investor di pasar modal Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi praktik tata kelola perusahaan yang bertransaksi dengan aset bermasalah. Meski JARR berdalih telah melakukan uji tuntas, pertanyaan mengenai risiko hukum ke depan tetap mengemuka. Apalagi, jika nantinya terbukti ada cacat hukum dalam penugasan APN, JARR bisa terseret dalam pusaran perkara pidana.
Hingga berita ini ditulis, saham JARR masih diperdagangkan normal. Manajemen memastikan tidak ada dampak material terhadap keuangan atau operasional perusahaan. Namun, sorotan otoritas bursa dan potensi pengembangan kasus ini patut dicermati oleh pemegang saham. Apakah transaksi serupa akan diungkap lebih lanjut, atau justru menjadi preseden baru dalam pengelolaan barang sitaan?



