Skandal Donasi Kuil Ram: Uang Umat Raib, Kepercayaan Diuji
Baca dalam 60 detik
- Polisi India menahan delapan orang terkait dugaan penggelapan dana umat di Kuil Ram, Ayodhya, yang diperkirakan mencapai 30 juta rupee.
- Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola keuangan di tempat ibadah besar India, yang mengelola miliaran dolar sumbangan tanpa standar transparansi seragam.
- Skandal serupa di Badrinath dan Tirupati memperkuat desakan pengawasan digital dan audit independen untuk menjaga kepercayaan publik.

Penggelapan dana sumbangan di Kuil Ram, Ayodhya, mengguncang kepercayaan umat Hindu India dan memicu pertanyaan serius tentang bagaimana tempat ibadah mengelola kekayaan yang dipercayakan kepada mereka. Kepolisian India telah menahan delapan orang yang bertugas menangani donasi di kuil yang diresmikan Perdana Menteri Narendra Modi pada 2024 itu. Meski jumlah pasti yang digelapkan belum diumumkan, laporan media menyebut angkanya mencapai 30 juta rupee atau sekitar Rp5,7 miliar.
Kuil Ram bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, skandal serupa melanda Badrinath dan Tirumala Tirupati Devasthanams, salah satu lembaga keagamaan terkaya di dunia dengan aset ditaksir US$31 miliar. Kejadian berulang ini menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengelolaan keuangan tempat ibadah di India. โMasalah intinya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas,โ ujar Rahul Easwar, aktivis Hindu dan cucu mantan kepala pendeta Kuil Sabarimala di Kerala.
Bagi umat seperti Ashok Prasad Kushwaha, sopir becak di Delhi yang tiga kali mengunjungi Kuil Ram dalam dua tahun terakhir, donasi adalah tindakan iman. โSaat kami menyumbang, kami percaya uang itu digunakan untuk pekerjaan Tuhan. Kini, jika uang hasil jerih payah dicuri dari tempat suci, rasanya seperti kehilangan pribadi,โ katanya. Sentimen serupa mungkin juga dirasakan banyak Muslim Indonesia yang menyumbang ke masjid atau pesantren, di mana transparansi pengelolaan dana sering kali masih menjadi pertanyaan.
Para ahli hukum menyoroti lemahnya pengawasan lintas lembaga. โTidak ada kerangka nasional yang seragam yang menetapkan standar transparansi keuangan yang konsisten di semua institusi keagamaan,โ kata Sonam Chandwani, mitra pengelola KS Legal & Associates. Kondisi ini diperparah oleh beragamnya undang-undang dan sistem perpajakan yang berlaku untuk tempat ibadah di berbagai negara bagian India.
Untuk mencegah terulangnya skandal, Easwar mendesak penerapan kontrol keuangan yang lebih ketat: kuitansi wajib, sistem akuntansi digital, pemantauan CCTV pada penanganan donasi, dan pengawasan independen. Langkah serupa bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia, di mana lembaga keagamaan seperti masjid, gereja, dan pura juga mengelola dana umat dalam jumlah besar. Di tengah maraknya laporan penyalahgunaan dana sosial-keagamaan di Tanah Air, kasus Kuil Ram menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pertanyaan besarnya: akankah regulator dan pemimpin agama di Indonesia mengambil langkah preventif sebelum kepercayaan umat terkikis lebih jauh?



