Praperadilan Kedua Azis Taba: Gugat Penggeledahan KPK, Bantah Prosedur Hukum
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, kali ini mempersoalkan sahnya penggeledahan KPK dalam kasus korupsi kuota haji.
- Langkah ini diambil setelah praperadilan pertama yang menyoal penetapan tersangka ditolak hakim pada awal Juli 2026.
- Kuasa hukum menegaskan gugatan kedua bertujuan menguji kepatuhan KPK terhadap KUHAP, sementara KPK telah merampungkan penyidikan dengan kerugian negara Rp622 miliar.

Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika sebelumnya ia mempersoalkan status tersangka, kini gugatan kedua menyasar prosedur penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023โ2024.
Rhama Rizki Vianto, kuasa hukum Azis, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah tindakan penggeledahan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ada sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu mendapat penilaian hakim. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang independen dan objektif," ujar Rhama, Minggu (19/7).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel, diajukan pada 17 Juli 2026โtiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus tersebut. Langkah ini menjadi buntut dari kekalahan Azis dalam praperadilan pertama yang diputus pada 6 Juli 2026. Saat itu, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan yang mempersoalkan penetapan tersangka, dengan pertimbangan KPK telah memenuhi prosedur formil hukum acara pidana.
Dalam gugatan terbaru, tim kuasa hukum ingin memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak melanggar ketentuan hukum. Rhama menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum, namun menginginkan adanya kepastian hukum melalui mekanisme due process of law. "Kami memilih jalur praperadilan karena hakim adalah pihak yang paling tepat menilai prosedur," tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622 miliar. KPK telah merampungkan penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka, namun langkah hukum yang ditempuh Azis menunjukkan adanya sengketa prosedural yang belum tuntas.
Dengan diajukannya praperadilan kedua, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan: apakah KPK telah bertindak sesuai koridor hukum dalam menggeledah dan menetapkan tersangka? Ataukah justru langkah Azis ini hanya akan memperpanjang proses tanpa mengubah substansi perkara? Majelis hakim PN Jakarta Selatan kini memegang kunci untuk menjawabnya.



