Anak Kabur Saat Tur ke Korsel, Ibu di Madiun Ditagih Rp50 Juta: Antara Beban Hukum dan Kemiskinan
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu tunggal di Madiun didatangi petugas biro perjalanan yang menuntut ganti rugi Rp50 juta setelah anaknya meninggalkan rombongan tur di Korea Selatan.
- Imigrasi Madiun disebut meminta ibu tersebut tidak membayar tagihan, menilai ia tidak bersalah secara hukum atas tindakan anaknya.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam program bebas visa Korsel dan risiko penyalahgunaan yang bisa merugikan WNI lainnya.

Seorang ibu tunggal di Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan tagihan Rp50 juta dari biro perjalanan setelah anaknya diduga kabur dari rombongan wisata di Korea Selatan. Perempuan berinisial M (56) itu mengaku didatangi petugas travel yang menuntut ganti rugi atas hilangnya peserta tur, sementara ia hanya berpenghasilan Rp60 ribu per hari sebagai pekerja serabutan.
Anak M yang dikenal dengan inisial FY (Femas) diketahui meninggalkan rombongan saat mengikuti program tur ke Korea Selatan. Peristiwa ini memicu reaksi berantai: dari tagihan mendadak hingga kunjungan aparat imigrasi ke rumah M di Kelurahan Wungu. "Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar M, seperti dikutip dari laporan detikcom, Sabtu (18/7).
Selain petugas biro perjalanan, M juga didatangi seseorang yang mengaku sebagai pegawai Imigrasi Madiun. Menurut M, petugas tersebut memintanya untuk tidak menuruti permintaan pihak travel karena ia dinilai tidak bersalah secara hukum atas tindakan anaknya. "Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap M.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyayangkan tindakan FY yang dinilai menyalahgunakan kemudahan masuk ke Korea Selatan. "Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab," kata Heni dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/7). Heni menambahkan bahwa kepatuhan setiap WNI menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra, terutama dalam upaya pemerintah memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.
Kasus ini membuka pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap peserta tur yang memanfaatkan program bebas visa. Korea Selatan memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk kunjungan singkat, namun celah pengawasan kerap dimanfaatkan untuk kabur dan bekerja ilegal. Bagi M, yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tagihan Rp50 juta menjadi beban yang tak terbayangkan. Ia mengaku hanya bekerja serabutan di pabrik porang musiman yang kini sudah tutup, serta sesekali membersihkan rumah orang dengan upah harian Rp60 ribu.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani kasus ini. Heni menekankan pentingnya menaati ketentuan keimigrasian agar hubungan baik kedua negara, termasuk di bidang pariwisata dan mobilitas masyarakat, tetap terjaga. Namun, pertanyaan mendasar masih mengemuka: akankah ada mekanisme perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan, atau justru beban hukum dan finansial akan terus membebani mereka yang tak bersalah?



