Petani Trenggalek Menang Undian Rp1 Miliar di Era Orde Baru, Kisah Dermawan yang Mendunia
Baca dalam 60 detik
- Seorang petani asal Trenggalek, Suradji, memenangkan hadiah utama SDSB senilai Rp1 miliar pada 1991, setara Rp50 miliar saat ini.
- Alih-alih menikmati kekayaan pribadi, ia membangun jembatan beton senilai Rp117 juta untuk desanya yang selama bertahun-tahun terisolasi.
- Kisah ini menjadi simbol kontroversi SDSB yang akhirnya dihentikan pada 1993 karena dianggap sebagai bentuk perjudian terselubung.

Pada 1991, seorang petani miskin dari Dusun Telasih, Desa Parakan, Trenggalek, Jawa Timur, bernama Suradji, mendadak menjadi miliarder setelah memenangkan hadiah utama program Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB). Uang sebesar Rp1 miliar yang ia terima saat itu—setara dengan sekitar Rp50 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas kini—cukup untuk membeli 12 rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta. Namun, alih-alih menikmati kemewahan, Suradji memilih menggunakan sebagian besar hartanya untuk membangun jembatan permanen bagi warga desanya yang selama ini hanya mengandalkan jembatan bambu rapuh.
Kisah Suradji tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-ekonomi Indonesia awal 1990-an. SDSB adalah program undian berhadiah yang diluncurkan pemerintah Orde Baru pada 1989 melalui Kementerian Sosial. Tujuannya mulia: menghimpun dana dari masyarakat untuk pembangunan. Namun, praktiknya menuai kritik tajam karena dianggap mendorong perjudian dan budaya instan. Peluang memenangkan hadiah utama sangat kecil—hanya satu atau dua dari jutaan kupon—tetapi ribuan orang rela berutang atau menjual harta demi membeli kupon.
Suradji, yang sehari-hari hidup sebagai petani, memutuskan tidak menghamburkan uangnya. Menurut laporan Suara Pembaruan edisi 9 November 1991, ia mengeluarkan dana sekitar Rp117 juta untuk membangun jembatan beton tanpa bantuan pemerintah atau swadaya masyarakat. Jembatan itu kemudian dikenal warga sebagai "Jembatan SDSB", menjadi simbol solidaritas yang langka di tengah euforia undian. Keputusan ini sontak menjadi perbincangan nasional di era ketika media sosial belum ada.
Program SDSB sendiri bukan yang pertama. Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Porkas Sepak Bola (1985), dan Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987). Semua program ini dikritik oleh akademisi, aktivis, dan mahasiswa sebagai praktik perjudian terselubung. Pemerintah kala itu membantah, namun tekanan publik terus menguat hingga akhirnya SDSB resmi dihentikan pada 1993.
Kisah Suradji menjadi pengingat akan dampak sosial dari kebijakan undian berhadiah yang kontroversial. Di satu sisi, ia menunjukkan sisi humanis seorang pemenang yang tidak lupa pada kampung halaman. Di sisi lain, ceritanya menyoroti bagaimana program semacam SDSB bisa memicu perilaku konsumtif dan spekulatif di masyarakat. Hingga kini, perdebatan tentang legalitas undian berhadiah dan perjudian masih bergulir di Indonesia. Pertanyaannya, apakah model penghimpunan dana sosial yang lebih etis dan tidak mengeksploitasi harapan masyarakat sudah ditemukan?



