Dua Klaim Takhta Bergolak di Negeri Sembilan: Pemilu 1 Agustus Tak Akan Redakan Krisis
Baca dalam 60 detik
- Dua pihak mengklaim takhta Negeri Sembilan, memicu kebuntuan adat dan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
- Pemilu negara bagian 1 Agustus berpotensi dimanfaatkan partai untuk meraih suara, namun para ahli menilai tidak akan menyelesaikan sengketa legitimasi penguasa.
- Krisis ini menyoroti kerumitan sistem adat perpatih dalam kerangka pemerintahan modern, dengan implikasi bagi stabilitas politik Malaysia.

Negeri Sembilan, Malaysia, menghadapi kebuntuan politik yang unik: dua orang mengklaim takhta Yang di-Pertuan Besar, dan pemilu negara bagian yang akan digelar pada 1 Agustus mendatang diperkirakan tidak akan menyelesaikan sengketa tersebut, bahkan berpotensi memperkeruh suasana. Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut perpaduan rumit antara hukum adat, konstitusi negara bagian, dan dinamika koalisi politik di tingkat federal.
Krisis bermula pada April lalu ketika empat undang (kepala wilayah adat) menyatakan Tuanku Muhriz Tuanku Munawir, penguasa yang diakui pemerintah federal dan administrasi negara bagian, telah dilengserkan. Mereka kemudian menunjuk Tunku Nadzaruddin Tuanku Jaafar sebagai pengganti. Langkah ini ditolak oleh pemerintah negara bagian yang dipimpin Pakatan Harapan (PH) karena dinilai tidak sah secara konstitusional. Sebagai respons, partai United Malays National Organisation (UMNO) yang menjadi tulang punggung Barisan Nasional (BN) sempat menarik dukungan terhadap pemerintahan negara bagian, meski akhirnya kembali setelah mendapat instruksi dari pimpinan pusat.
Dalam sistem adat perpatih yang hanya berlaku di Negeri Sembilan, empat undang memiliki wewenang konstitusional untuk memilih dan, dalam keadaan tertentu, memberhentikan penguasa. Namun, proses yang ditempuh oleh para undang dinilai cacat prosedur oleh sejumlah pakar hukum. Noor Aziah Awal, ahli hukum dari Universiti Kebangsaan Malaysia, menegaskan bahwa Pasal 10 konstitusi negara bagian memang mengizinkan undang meminta penguasa turun takhta, tetapi tindakan itu harus mematuhi prosedur adat dan hukum secara ketat. Ia mencatat bahwa Menteri Besar Aminuddin Harun tidak diundang dalam proses tersebut, dan penguasa tidak diberi kesempatan membela diri.
Para pengamat politik meyakini bahwa isu kerajaan ini akan menjadi senjata kampanye bagi semua koalisi. Awang Azman Awang Pawi dari Universitas Malaya memperkirakan PH akan tampil sebagai pembela konstitusi dan stabilitas, sementara BN/UMNO akan menekankan penghormatan terhadap adat dan posisi undang. Perikatan Nasional (PN) dan PAS akan memanfaatkan situasi untuk menunjukkan kegagalan aliansi PH-BN. Namun, beberapa pimpinan partai, seperti Sekretaris Jenderal DAP Anthony Loke, menyatakan tidak ingin menyeret institusi kerajaan ke arena politik dan menyerukan penyelesaian internal berdasarkan adat dan hukum.
Di tingkat akar rumput, kebingungan terasa di kalangan warga. Seorang penduduk Jelebu, Azrul, mengaku bingung dengan dua klaim takhta dan merasa media sosialnya terpolarisasi. Sementara itu, Zaki, seorang insinyur dari Paroi, menilai pemilu ini hanya membuang-buang uang rakyat dan tidak akan menyelesaikan masalah. Para ahli hukum menegaskan bahwa pemilu adalah instrumen politik untuk menguji kepercayaan terhadap pemerintah, bukan untuk memvalidasi gelar penguasa. GK Ganesan, seorang pengacara, mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan sulit mengenai siapa yang berhak bertindak, berdasarkan ketentuan konstitusi mana, dan melalui proses apa, kini berada di tangan pengadilan.
Krisis ini juga berdampak pada tingkat federal. Sidang Majelis Raja-Raja yang dijadwalkan pada 23 Juni ditunda karena kekhawatiran para sultan mengenai kehadiran dua pihak yang mengklaim takhta Negeri Sembilan. Penundaan terakhir kali terjadi pada 2021 akibat pandemi COVID-19. Ikmal Hisham Md Tah dari Universiti Teknologi MARA memperingatkan bahwa pemilu akan memperparah ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang menunjuk Menteri Besar setelah pemilu: apakah penguasa ke-11 atau ke-12? Pertanyaan ini menjadi krusial karena dapat memicu krisis konstitusional yang lebih dalam.
Keunikan sistem adat perpatih yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia, menjadi akar persoalan. Berbeda dengan delapan negara bagian lain yang menganut suksesi turun-temurun, penguasa di Negeri Sembilan dipilih oleh undang. Sistem yang dibangun di atas konsensus (muafakat) ini tidak memiliki mekanisme baku untuk mengatasi kebuntuan. Seperti diungkapkan Ganesan, "Sistem yang dibangun di atas konsensus tidak memiliki cara yang nyaman untuk menangani kebuntuan. Muafakat mengasumsikan bahwa orang-orang yang berakal sehat, jika berbicara cukup lama, akan sepakat. Pertanyaan yang tidak dirancang oleh siapa pun adalah: Apa yang terjadi ketika mereka berhenti bicara?"
Ke depan, pemerintah negara bagian yang baru akan menghadapi tantangan besar dalam memulihkan stabilitas administrasi di tengah sengketa yang belum terselesaikan. Apakah pengadilan mampu memberikan kepastian hukum, atau justru memperpanjang ketidakpastian? Pertanyaan ini akan menentukan arah politik Negeri Sembilan dalam beberapa bulan mendatang.



