Febrie Adriansyah Bebas dari Tahanan Usai Diperiksa 11 Jam di Kasus Asabri
Baca dalam 60 detik
- Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan 11 jam dengan 18 pertanyaan seputar dugaan korupsi PT Asabri.
- Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Febrie meski berstatus tersangka, memicu spekulasi soal keseriusan penanganan kasus.
- Tiga Sprindik baru diterbitkan Kejagung, menyeret Febrie dalam kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri. Keputusan ini langsung menuai sorotan publik mengingat Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 20.00 WIB pada Jumat (17/7). Dalam rentang waktu tersebut, penyidik mendalami 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dengan kooperatif. "Hari ini sudah di-BAP, ada 18 pertanyaan dan sudah dijawab dengan baik," ujar Hotman di Gedung Kejagung. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini hanya terbatas pada kasus Asabri, belum menyentuh dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang juga menjerat Febrie.
Keputusan tidak melakukan penahanan ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pengusaha swasta. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam penanganan hukum yang bermasalah terhadap oknum penyelenggara negara di kasus Asabri dan perkara korupsi lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya wewenang penyidik. "Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya singkat.
Langkah Kejagung yang tidak menahan Febrie menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat hukum. Sebab, dalam kasus korupsi besar seperti Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun, penahanan tersangka lazim dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti atau pelarian. Namun, Anang menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan sendiri, termasuk kooperatifnya Febrie selama proses penyidikan. "Kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," tegas Hotman.
Di sisi lain, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret Febrie. Selain kasus Asabri, ia juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat mantan rekan mereka sendiri.
Kasus Febrie menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam memberantas korupsi di internal lembaga penegak hukum. Publik menanti apakah keputusan tidak menahan ini akan diikuti dengan proses hukum yang transparan dan tanpa kompromi, atau justru menjadi awal dari pengaburan perkara. Dengan dibentuknya tim khusus berisi jaksa senior eks KPK, Kejagung seolah ingin menunjukkan keseriusan. Namun, langkah selanjutnya akan menentukan apakah kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat dipulihkan.



