Praperadilan Kedua Kasus Haji: KPK Siap Hadapi Gugatan Penggeledahan
Baca dalam 60 detik
- Asrul Azis Taba kembali menguji KPK lewat praperadilan, kali ini menyasar prosedur penggeledahan dalam kasus korupsi kuota haji.
- KPK mengklaim seluruh proses penyidikan telah sesuai hukum dan optimistis gugatan kedua akan kandas seperti sebelumnya.
- Kasus yang merugikan negara Rp622 miliar ini telah memasuki tahap penuntutan dengan empat tersangka, termasuk eks Menag.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhadapan dengan gugatan praperadilan dari Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023โ2024. Kali ini, sengketa hukum tidak lagi menyasar penetapan status tersangka, melainkan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah akan menghormati proses hukum yang berjalan. "KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam. Budi menambahkan bahwa seluruh argumentasi dan alat bukti yang mendasari penggeledahan akan dipaparkan secara terbuka di persidangan.
Keyakinan KPK terhadap kekuatan hukum penyidikan kasus ini cukup tinggi. Pasalnya, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya," tegas Budi.
Gugatan praperadilan kedua ini diajukan Asrul ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026โhanya tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Langkah ini merupakan upaya hukum setelah praperadilan pertama yang menyoal penetapan tersangka ditolak hakim tunggal I Ketut Darpawan pada 6 Juli 2026. Dalam putusannya, hakim menilai KPK telah memenuhi prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023โ2024. Selain Asrul, KPK juga menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dengan penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan, KPK optimistis praperadilan kedua tidak akan mengubah arah perkara. Namun, gugatan ini tetap menjadi ujian bagi ketahanan proses hukum yang sudah berjalan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah hakim kembali menolak permohonan Asrul, atau justru membuka celah baru yang bisa memperlambat laju penuntutan?



