Negosiasi PBB untuk Perjanjian Hak Lansia Dimulai, Indonesia Perlu Bersiap
Baca dalam 60 detik
- PBB memulai perundingan perjanjian internasional pertama yang secara spesifik melindungi hak-hak lansia di tengah proyeksi populasi usia 65+ akan berlipat ganda dalam 50 tahun.
- Argentina memimpin negosiasi di Jenewa, didukung Brasil, Slovenia, Filipina, dan Gambia, namun proses diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun karena resistensi dari negara-negara yang khawatir akan beban biaya kesehatan.
- Ketiadaan perlindungan hukum spesifik usia membuat praktik diskriminatif seperti pensiun wajib dan pembatasan layanan kesehatan tidak tertantang, mendorong desakan dari kelompok masyarakat sipil.

Pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa pekan ini menandai langkah awal menuju pembentukan perjanjian internasional yang secara khusus melindungi hak-hak orang lanjut usia, sebuah terobosan yang dinanti puluhan tahun oleh para pegiat hak asasi manusia. Inisiatif yang diprakarsai Argentina ini muncul di tengah proyeksi PBB bahwa jumlah penduduk berusia di atas 65 tahun akan berlipat ganda dalam setengah abad mendatang, mencapai seperlima populasi global.
Negosiasi yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat (17/7) itu bertujuan mengatasi diskriminasi, pengucilan, dan penelantaran yang kerap dialami lansia, terutama seiring meningkatnya angka harapan hidup. “Tujuan kami bukan sekadar menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menyiapkan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan masa depan,” ujar Carlos Mario Foradori, Duta Besar Argentina untuk PBB di Jenewa, dalam pernyataan pembuka. Ia menekankan pentingnya instrumen yang memperkuat martabat, perlindungan, dan hak-hak jutaan lansia di seluruh dunia.
Namun, jalan menuju kesepakatan diprediksi panjang dan berliku. Selain Argentina, negara-negara seperti Brasil, Slovenia, Filipina, dan Gambia menjadi pendukung utama, sementara Chili dan Afrika Selatan menyatakan dukungan dalam pertemuan pekan lalu. Para perunding dijadwalkan kembali bertemu di Jenewa pada Oktober mendatang, tetapi tidak ada kepastian kapan perjanjian akan rampung—pengalaman menunjukkan proses semacam ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Ketiadaan perlindungan hukum spesifik usia dinilai sebagai celah serius. Heidrun Mollenkopf, Presiden AGE Platform Europe, jaringan organisasi lansia, mengungkapkan bahwa banyak praktik pelecehan di panti jompo tidak terdeteksi karena tidak ada payung hukum yang memadai. “Apa yang terjadi benar-benar tersembunyi,” katanya, merujuk pada penggunaan pengekangan kimia untuk mengendalikan perilaku pasien demensia, bahkan hingga kasus pembunuhan. Sementara itu, Bridget Sleap, peneliti senior Human Rights Watch, menyoroti diskriminasi struktural seperti usia pensiun wajib dan batas usia untuk menjadi juri yang tidak pernah digugat. “Gagasan bahwa seseorang harus berhenti bekerja hanya karena ulang tahun adalah tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi strategis. Dengan jumlah lansia diperkirakan mencapai 60 juta jiwa pada 2045, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif melindungi hak-hak mereka. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dinilai sudah usang dan tidak menjangkau isu-isu seperti diskriminasi usia di tempat kerja, akses layanan kesehatan yang setara, serta perlindungan dari kekerasan di panti. Partisipasi aktif Indonesia dalam negosiasi perjanjian PBB ini dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi kebijakan domestik, sekaligus memastikan kepentingan negara berkembang tidak terpinggirkan.
Margaret Gillis, Presiden International Longevity Centre Canada, memperingatkan bahwa perundingan akan diwarnai pertarungan sengit. Negara-negara otoriter mungkin berusaha melunakkan isi perjanjian, sementara negara lain bisa menolak jika khawatir terbebani biaya kesehatan tambahan. “Saya berharap perjanjian ini lahir semasa saya hidup,” ujar Mollenkopf yang kini berusia 85 tahun. “Tapi saya khawatir tidak akan.” Pertanyaannya, mampukah komunitas internasional mengesampingkan perbedaan kepentingan demi melindungi kelompok yang paling rentan di tengah gelombang penuaan populasi?



