Jepang Sahkan UU Larangan Penistaan Bendera, Perdebatan Global Kembali Memanas
Baca dalam 60 detik
- Jepang resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penistaan terhadap bendera nasional, memicu kekhawatiran akan meningkatnya nasionalisme ekstrem.
- Perbandingan hukum di berbagai negara menunjukkan keragaman: dari hukuman penjara di Jerman dan China hingga perlindungan kebebasan berekspresi di AS.
- Di Indonesia, UU Larangan Penistaan Bendera sudah ada, namun implementasinya kerap menimbulkan kontroversi terkait batasan kebebasan sipil.

Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penistaan terhadap bendera nasional, sebuah langkah yang memicu kembali perdebatan global mengenai keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan kebebasan berekspresi. Perdana Menteri Sanae Takaichi menjadi sorotan setelah sejumlah warganet menuduhnya berupaya menciptakan atmosfer supremasi Jepang dan nasionalisme ekstrem melalui kebijakan ini.
Undang-undang tersebut menuai kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat memperkuat ideologi sayap kanan di Jepang. Namun, jika ditelisik lebih jauh, berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur penistaan bendera. Di Jerman, misalnya, pelaku penistaan bendera nasional, lagu kebangsaan, dan simbol lainnya dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan bisa meningkat menjadi lima tahun jika tindakan itu bertujuan merusak prinsip konstitusional negara.
Menariknya, penggunaan bendera Jerman sendiri sempat dibatasi setelah Perang Dunia II, terutama di Jerman Barat. Baru setelah menjadi tuan rumah Piala Dunia 2006, bendera tersebut mulai lebih sering dikibarkan. Namun, belakangan ini, simbol itu justru diasosiasikan dengan gerakan sayap kanan anti-imigrasi, yang oleh sebagian kalangan dianggap eksklusif dan negatif.
Prancis juga memiliki aturan ketat. Bendera biru-putih-merah yang melambangkan semboyan "kebebasan, kesetaraan, persaudaraan" dilindungi hukum. Menghancurkan bendera di tempat umum atau menggunakannya dengan cara yang dianggap merendahkan adalah tindakan ilegal. Sementara itu, Iran belum memiliki undang-undang eksplisit tentang penistaan bendera, meskipun ada dorongan untuk memperketat sanksi pascademonstrasi anti-pemerintah tahun lalu. Karena bendera Iran memuat kata "Allah", perusakannya dianggap sebagai penistaan terhadap Islam. Namun, pemerintah yang tengah berperang dengan Amerika Serikat cenderung menghindari tindakan keras demi menjaga persatuan nasional.
Di China, pelanggaran terkait perusakan bendera diancam hukuman penjara hingga tiga tahun. Negara ini gencar mempromosikan pendidikan patriotik, termasuk upacara pengibaran bendera "Bintang Merah Lima" setiap hari di Lapangan Tiananmen. Pada 2017, seorang pria di Tianjin dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena merusak 66 bendera di sebuah kompleks perumahan. Sementara itu, di Provinsi Qinghai, seseorang dikenakan tahanan administratif karena menggunakan bendera nasional sebagai tirai.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Amerika Serikat justru melindungi aksi pembakaran bendera sebagai bentuk protes. Keputusan Mahkamah Agung pada 1989 menyatakan bahwa tindakan tersebut dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS sebagai kebebasan berekspresi. Namun, mantan Presiden Donald Trump pada Agustus lalu menandatangani perintah eksekutif yang meminta Departemen Kehakiman untuk menuntut aksi pembakaran bendera dan bentuk penistaan lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa perdebatan di AS masih jauh dari kata selesai.
Sementara itu, di Korea Selatan, sejumlah anggota parlemen mengusulkan penetapan "hari bendera". Saat ini, merusak bendera nasional dengan niat menghina negara dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Namun, para kritikus menilai aturan tersebut melanggar kebebasan berekspresi.
Bagi Indonesia, perdebatan ini relevan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah mengatur larangan penistaan bendera. Namun, implementasinya kerap menimbulkan kontroversi, terutama ketika aparat menindak warga yang dianggap melecehkan bendera, sementara di sisi lain kebebasan berekspresi juga dijamin konstitusi. Pertanyaannya, di mana batas antara penghormatan terhadap simbol negara dan hak untuk menyampaikan kritik? Jepang mungkin baru saja memberikan satu jawaban, tapi perdebatan global tentang hal ini masih akan terus berlanjut.



