Parlemen Jepang Perpanjang Sidang Delapan Hari, Targetkan UU Ibu Kota Cadangan dan Amandemen Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang memperpanjang masa sidang hingga 25 Juli untuk mengesahkan dua undang-undang penting yang sempat terhambat boikot oposisi.
- Rancangan UU Ibu Kota Cadangan bertujuan memindahkan sebagian fungsi pemerintahan ke Osaka saat darurat, sekaligus mendorong desentralisasi.
- Revisi UU Referendum Konstitusi menjadi prioritas, membuka jalan bagi pemungutan suara pertama untuk mengubah konstitusi pasca-Perang Dunia II.

Parlemen Jepang memutuskan memperpanjang masa sidang selama delapan hari hingga 25 Juli, setelah kebuntuan politik akibat boikot oposisi membuat agenda legislasi utama tertunda. Langkah ini diambil koalisi pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk mengesahkan dua rancangan undang-undang strategis: pembentukan ibu kota cadangan dan revisi aturan referendum konstitusi.
Boikot yang dimulai akhir Juni lalu dipicu oleh rancangan undang-undang pengurangan kursi Dewan Perwakilan yang diusulkan Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP). Oposisi menilai langkah itu menguntungkan partai berkuasa. Kini, setelah koalisi berjanji tidak akan memaksakan pengesahan UU tersebut pada sidang kali ini, oposisi kembali ke ruang sidang.
Perpanjangan sidang, yang merupakan pertama kalinya sejak 2024, memberi waktu bagi koalisi untuk mengesahkan UU Ibu Kota Cadangan. RUU ini dirancang untuk memindahkan sebagian fungsi pemerintahan dari Tokyo ke kota lainโkemungkinan besar Osakaโsaat terjadi bencana atau keadaan darurat. Selain sebagai langkah antisipasi, undang-undang ini juga menjadi kunci bagi JIP untuk mendorong reorganisasi Osaka menjadi wilayah metropolitan dengan sistem distrik khusus, seperti Tokyo.
Selain UU ibu kota cadangan, koalisi juga menargetkan pengesahan revisi UU Referendum Konstitusi. Aturan baru ini akan menjadi dasar bagi pemungutan suara nasional pertama untuk mengubah konstitusi Jepang yang belum pernah diamandemen sejak 1947. Bagi LDP pimpinan Takaichi, perubahan konstitusi adalah agenda jangka panjang yang kini semakin dekat dengan realisasi.
Keputusan perpanjangan sidang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, di mana koalisi penguasa menguasai lebih dari dua pertiga kursi dari total 465. Dominasi ini memudahkan koalisi untuk meloloskan undang-undang tanpa dukungan oposisi, meskipun boikot sebelumnya sempat memperlambat proses.
Bagi Indonesia, perkembangan politik Jepang ini memiliki relevansi tersendiri. Jepang adalah mitra strategis Indonesia di kawasan, dan stabilitas politik serta kebijakan desentralisasi di Jepang dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan ketahanan nasional dan otonomi daerah. Selain itu, perubahan konstitusi Jepang berpotensi mengubah postur pertahanan negara tersebut, yang akan berdampak pada keseimbangan kekuatan di Asia Timur.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah koalisi mampu menyelesaikan semua agenda legislasi dalam waktu delapan hari, atau justru memicu ketegangan baru dengan oposisi. Pengesahan UU ibu kota cadangan dan revisi referendum konstitusi akan menjadi ujian bagi kepemimpinan Takaichi dalam mengelola parlemen yang terpolarisasi.



