Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Fantastis ke Kejagung: 74 Kg Emas dan Rp543 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polri menyerahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti emas 74 kg serta uang tunai Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung terkait tiga kasus korupsi.
- Kasus ini juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan Kejagung membentuk tim khusus jaksa senior untuk menanganinya.
- Pelimpahan ini menandai pengalihan perkara dari kepolisian ke kejaksaan, melibatkan dugaan korupsi di Krakatau Steel, PLN, dan ASABRI.

Mabes Polri resmi melimpahkan Don Ritto, seorang pengusaha swasta, bersama barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 17 Juli 2026. Prosesi penyerahan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung ini dikawal ketat oleh personel Brimob dengan kendaraan taktis, menunjukkan betapa seriusnya perkara yang menjerat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Don Ritto, yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, tidak memberikan pernyataan apa pun saat dihadang awak media. Ia hanya diam sembari dikawal masuk ke dalam gedung. Selain tersangka, penyidik juga membawa sejumlah kontainer dan koper berisi barang bukti, termasuk sebuah brankas kecil yang diduga menyimpan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelimpahan ini merupakan buntut dari tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI. Dua tersangka telah ditetapkan: Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat penegak hukum.
Menurut Anang, tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipilih karena integritas dan pengalamannya, serta dipastikan tidak memiliki resistensi terhadap kasus yang menjerat Febrie. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri.
Peran Don Ritto dalam kasus ini diduga kuat sebagai pihak yang menampung dan mengalirkan uang hasil korupsi melalui skema pencucian uang. Sementara Febrie disangka terlibat dalam pengaturan hukum yang menguntungkan oknum penyelenggara negara dalam perkara ASABRI dan dugaan korupsi lainnya. Kombinasi antara pelaku swasta dan aparat penegak hukum ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang sistematis, yang kini menjadi sorotan publik.
Implikasi dari pelimpahan ini cukup luas. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama ketika melibatkan internal kejaksaan. Publik menanti apakah tim khusus Kejagung mampu mengungkap tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah vonis terhadap Don Ritto dan Febrie memberikan efek jera, atau justru memperlihatkan celah hukum yang masih bisa dimanfaatkan para koruptor?



