Penertiban Tambang Ilegal: Pemerintah Dinilai Lebih Pengejar PAD Ketimbang Pulihkan Lingkungan
Baca dalam 60 detik
- Satgas PKH mengklaim telah menyelamatkan aset negara Rp371 triliun dari penertiban tambang ilegal, namun kritik mengarah pada minimnya aspek pemulihan lingkungan.
- Pemerintah lebih mengedepankan sanksi denda administratif dan pengambilalihan lahan, bukan pidana, sehingga dianggap memutihkan pelanggaran korporasi.
- Pakar menilai kebijakan ini didorong kepentingan jangka pendek—mengejar royalti dan akses pasar global—dengan mengorbankan keadilan ekologis.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan, namun langkah itu dinilai lebih berorientasi pada pengamanan pendapatan negara ketimbang memulihkan kerusakan lingkungan. Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, satgas tersebut mengklaim telah menyelamatkan aset negara senilai Rp371 triliun—setara 10 persen APBN—serta menguasai kembali lahan pertambangan seluas 10.257,22 hektar. Namun, berbagai kalangan meragukan efektivitas penertiban ini dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto pada April lalu menginstruksikan penertiban ratusan tambang ilegal dan menegaskan berakhirnya era "titip-menitip". Meski demikian, dalam pidatonya saat Rapat Kerja Kabinet Merah Putih, ia hanya menyoroti potensi ekonomi yang hilang tanpa menyentuh upaya pemulihan ekosistem yang rusak. Pola ini, menurut para pengamat, menunjukkan bahwa pemerintah lebih tertarik mengubah status ekonomi abu-abu menjadi legal demi mengamankan royalti dan pajak.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, menilai tindakan Satgas PKH ibarat "pemutihan dosa" bagi korporasi pelanggar. Alih-alih menjerat pelaku dengan pidana, pemerintah lebih sering mengenakan denda administratif dan mengambil alih lahan untuk dikelola BUMN atau entitas lain. "Mestinya penjahat dihukum, ada efek jera, dan kerugian negara wajib dikembalikan. Bukan tiba-tiba diambil alih dan dikelola pihak lain," ujarnya.
Jamil juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM. Banyak tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii, Sangihe, dan Kabaena tetap mendapat "restu" administratif meski melanggar Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 km². "Ini namanya memaksakan legalisasi yang ilegal. Ultimatum presiden tidak ada gunanya karena para pimpinan kementerian melakukan akrobat hukum yang aneh," tegasnya.
I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, menambahkan bahwa pendekatan administratif ini merupakan kelanjutan dari pola pemutihan sawit dalam kawasan hutan. Menurutnya, pemerintah seolah berkata bahwa perusakan lingkungan boleh asal membayar. "Ini bukan penegakan hukum, melainkan manajemen pendapatan yang justru memberikan jaminan bagi pelaku usaha untuk terus beroperasi," katanya. Agung menilai kebijakan ini didorong oleh kepentingan jangka pendek—mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi—serta tekanan pasar global seperti Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang menuntut legalitas produk.
Dengan status legal, produk tambang Indonesia dapat menembus pasar internasional lebih leluasa, meskipun kerusakan di tingkat tapak tidak diperbaiki. Agung mengkhawatirkan bahwa penertiban hanya berujung pada suksesi pengelola dari pemain ilegal kecil ke korporasi besar atau badan bentukan negara. "Produksi tetap jalan, kerusakan tetap ada, namun administrasinya menjadi lebih rapi," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika jalur administratif terus menggantikan pidana, keadilan ekologis tak akan pernah tercapai.
Pertanyaan besarnya, akankah pemerintah berani menyentuh aktor pelindung di balik tambang ilegal—yang menurut Jamil sering kali berasal dari oknum aparat berseragam? Tanpa itu, pemberantasan hanya akan menyasar pemain kecil di lapangan. Sementara itu, kerusakan lingkungan yang terus berlangsung, seperti hilangnya daya dukung tata air dan keanekaragaman hayati, diprediksi akan menjadi beban pemerintahan masa depan. Mampukah Indonesia keluar dari jerat "kalkulasi bisnis" dan kembali pada mandat konstitusi untuk menjaga bumi dan air demi kemakmuran rakyat?



