Pemegang PR Malaysia Ditangkap: Otak Sindikat Pekerja Ilegal di Klang Valley
Baca dalam 60 detik
- Seorang warga Bangladesh berstatus residen tetap Malaysia ditangkap karena diduga menjalankan sindikat pemasok pekerja asing ilegal di Klang Valley.
- Sindikat ini beroperasi dengan kedok bisnis restoran dan memungut biaya RM4.000 per pekerja untuk pengurusan izin tinggal.
- Penangkapan ini menandai pengawasan ketat imigrasi Malaysia, yang berimplikasi pada pekerja Indonesia yang kerap menjadi sasaran sindikat serupa.

Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia menangkap seorang warga Bangladesh pemegang status Permanent Resident (MyPR) yang diduga menjadi otak sindikat penyedia tenaga kerja asing ilegal di kawasan Klang Valley. Operasi yang dilakukan pada 15 Juli lalu di dua lokasi di Semenyih, Selangor, ini mengungkap jaringan yang telah beroperasi selama berbulan-bulan dengan modus menyamar sebagai usaha kuliner.
Kepala Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa tersangka utama bersama enam warga asing lainnyaโlima pria Bangladesh dan satu wanita Thailandโberhasil diamankan setelah pengintaian selama sebulan. Dari hasil pemeriksaan awal, satu pria Bangladesh diketahui memiliki izin pelajar, sementara wanita Thailand memiliki izin kerja sementara sebagai pegawai restoran. Namun, sisanya tidak memiliki dokumen sah untuk berada di Malaysia.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 31 paspor Bangladesh, satu paspor Thailand, salinan dokumen pendaftaran perusahaan, serta uang tunai sebesar RM48.524. Modus operandi sindikat ini adalah menyediakan dan mengelola pekerja asing tanpa persetujuan resmi, dengan target utama pengusaha lokal di Klang Valley yang membutuhkan tenaga kerja murah. Untuk menghindari kecurigaan, mereka beroperasi di balik kedok bisnis restoran dan toko makanan.
Menurut Zakaria, sindikat ini mematok tarif RM4.000 per pekerja untuk mengurus dan memperpanjang izin tinggal. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga merugikan negara dari sisi pajak dan pengawasan tenaga kerja. Tersangka utama dijerat dengan Pasal 12(1)(f) Undang-Undang Paspor 1966 dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63, sementara tersangka lain menghadapi tuduhan berdasarkan Peraturan Imigrasi 1963 dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem keimigrasian Malaysia yang kerap disalahgunakan oleh sindikat tenaga kerja asing. Bagi Indonesia, modus serupa juga marak terjadi, di mana pekerja migran Indonesia kerap menjadi korban sindikat penempatan ilegal. Pengawasan ketat seperti yang dilakukan Imigrasi Malaysia menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan memperketat proses penerbitan paspor serta visa.
Zakaria menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan publik. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai sindikat yang selama ini merugikan negara dan mengeksploitasi pekerja asing.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana koordinasi antara Malaysia dan negara asal pekerja, termasuk Indonesia, dalam mencegah praktik ilegal serupa. Apakah akan ada peningkatan patroli bersama atau pertukaran data intelijen untuk membongkar jaringan yang lebih besar? Publik menanti langkah konkret dari otoritas terkait.



