Mahkamah Agung Korea Perkuat Vonis Suap, Kursi Parlemen Anggota Senior PPP Melayang
Baca dalam 60 detik
- Kweon Seong-dong, politikus lima periode dari Partai Kekuatan Rakyat, kehilangan kursi parlemen setelah Mahkamah Agung menolak banding atas vonis dua tahun penjara.
- Kasus suap yang melibatkan Gereja Unifikasi ini juga menyeret istri mantan presiden Yoon Suk-yeol, Kim Keon-hee, yang telah divonis empat tahun penjara.
- Skandal ini memicu investigasi besar-besaran terhadap hubungan antara kelompok agama dan politikus di Korea Selatan, membuka peluang reformasi regulasi pendanaan politik.

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk menolak banding Kweon Seong-dong, anggota parlemen senior dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), sehingga vonis dua tahun penjara atas kasus penerimaan dana politik ilegal dari Gereja Unifikasi berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, kursi parlemen yang telah didudukinya selama lima periode otomatis gugur.
Kweon, mantan jaksa yang pernah menjabat sebagai ketua fraksi PPP di parlemen, terbukti menerima 100 juta won (sekitar Rp1,2 miliar) dari Gereja Unifikasiโyang kerap dikritik sebagai sekteโsebagai imbalan atas bantuan politik. Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya pengadilan tingkat pertama dan banding menjatuhkan hukuman serupa. Dalam pernyataannya, pengadilan tinggi menilai bukti kunci dalam kasus ini sah dan Kweon terbukti menerima dana ilegal.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi PPP, partai oposisi utama yang tengah berupaya bangkit setelah kekalahan dalam pemilu presiden. Kweon merupakan sekutu dekat mantan presiden Yoon Suk-yeol, yang kini juga terjerat skandal korupsi. Kehilangan kursi Kweon tidak hanya mengurangi kekuatan PPP di parlemen, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap elite politik Korea Selatan.
Skandal ini tidak berhenti pada Kweon. Gereja Unifikasi, yang didirikan pada 1954 oleh Moon Sun-myung, telah lama menjadi kontroversi karena pengaruh politiknya dan ajarannya yang mengklaim Moon sebagai Yesus Kristus kedua. Kasus suap ini juga menyeret istri mantan presiden Yoon, Kim Keon-hee, yang pada April lalu divonis empat tahun penjara karena menerima dua tas tangan Chanel dan kalung Graff dari gereja tersebut sebagai suap. Kim juga terbukti bersalah dalam kasus manipulasi saham terpisah.
Pimpinan gereja, Han Hak-ja, saat ini ditahan dan sedang menjalani persidangan atas tuduhan suap, dengan jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara. Kasus ini mendorong aparat penegak hukum Korea Selatan untuk meluncurkan investigasi bersama pada Januari lalu terhadap dugaan kolusi antara kelompok agama dan politikus. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi yang melibatkan institusi keagamaan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendanaan politik dan potensi penyalahgunaan pengaruh oleh kelompok agama. Meskipun konteks hukum dan politik berbeda, praktik suap yang melibatkan tokoh agama dan politikus juga pernah terjadi di Indonesia. Kasus Kweon dapat menjadi referensi bagi penguatan regulasi dana kampanye dan kode etik anggota legislatif di Tanah Air.
Ke depan, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan ini diprediksi akan memperketat pengawasan terhadap hubungan antara politikus dan organisasi keagamaan. Pertanyaan yang muncul: apakah langkah ini cukup untuk memulihkan kepercayaan publik, atau justru akan memicu resistensi dari kalangan yang merasa dizalimi?



