RUU 'Ibu Kota Kedua' Jepang Lolos dari DPR: Sarat Kepentingan Politik, Bukan Solusi Dekonsentrasi
Baca dalam 60 detik
- DPR Jepang mengesahkan RUU yang memungkinkan prefektur di luar Tokyo ditetapkan sebagai 'ibu kota sekunder', namun kritik menilai rancangan ini cacat dan sarat muatan politik.
- RUU ini secara tersirat menguntungkan Osaka, basis politik Partai Inovasi Jepang (JIP), dan dikhawatirkan hanya akan memicu pemborosan anggaran tanpa menyelesaikan masalah kepadatan Tokyo.
- Ketidakjelasan skema pendanaan dan risiko bencana di Osaka menjadi celah serius yang membuat RUU ini layak dipertimbangkan ulang secara fundamental.

Parlemen Jepang baru saja mengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan prefektur di luar Tokyo Raya ditetapkan sebagai 'ibu kota sekunder'—sebuah langkah yang dipuji sebagai upaya mengurangi beban Tokyo, namun dianggap oleh banyak kalangan sebagai manuver politik yang setengah matang dan berpotensi kontraproduktif.
RUU ini dirancang untuk menunjuk prefektur yang mampu mengambil alih sebagian fungsi ibu kota saat terjadi bencana besar, sekaligus menjadi 'inti kawasan ekonomi multipolar yang terdesentralisasi'. Namun, sejak awal, rancangan ini disusun dengan asumsi kuat bahwa Osaka-lah yang akan ditunjuk. Hal ini terlihat dari klausul yang mensyaratkan prefektur sasaran memiliki 'distrik khusus' ala Tokyo atau perjanjian kerja sama dengan kota yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah—kriteria yang hanya dipenuhi oleh Osaka saat ini.
Kritik utama datang dari keterkaitan RUU ini dengan 'Rencana Metropolis Osaka' yang digagas Partai Inovasi Jepang (JIP). Rencana tersebut bertujuan membubarkan Kota Osaka dan mengubahnya menjadi distrik-distrik khusus, mirip dengan sistem Tokyo. Sebelumnya, draf awal RUU bahkan memperluas hak pilih dalam referendum metropolis dari warga Kota Osaka menjadi seluruh pemilih Prefektur Osaka—sebuah langkah yang dinilai melanggar prinsip otonomi daerah dan menuai kecaman dari mitra koalisi JIP sendiri, Partai Demokrat Liberal (LDP). Akibatnya, klausul itu ditarik. Namun, kekhawatiran bahwa 'ibu kota sekunder' hanyalah kendaraan politik untuk mewujudkan ambisi JIP di Osaka tetap mengemuka.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah RUU ini benar-benar akan mengurai kepadatan Tokyo? Alih-alih mengarahkan sumber daya ke wilayah yang benar-benar membutuhkan seperti Tohoku dan Hokuriku yang mengalami depopulasi parah, RUU ini justru berfokus pada Osaka—yang juga memiliki risiko tinggi terkena gempa megathrust Palung Nankai. Selain itu, RUU menyisipkan sistem yang memungkinkan daerah lain ditetapkan sebagai 'kawasan pengganti fungsi ibu kota', yang dikhawatirkan menjadi dalih proyek infrastruktur bermuatan politik (pork-barrel).
Yang lebih mengkhawatirkan, detail implementasi—termasuk biaya dan sumber pendanaan—diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Tidak ada kepastian berapa besar dana yang dibutuhkan atau dari mana dana itu akan diperoleh. Hal ini membuka celah bagi pemborosan anggaran dan praktik politik transaksional. Seperti diungkapkan sejumlah analis, RUU ini tampak seperti kompromi antara LDP yang ingin mendorong program 'ketahanan nasional' dan JIP yang ingin mengalirkan sumber daya ke basis politiknya di Osaka.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa desentralisasi dan pemindahan fungsi ibu kota bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan juga sarat kepentingan politik dan ekonomi. Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara juga menghadapi tantangan serupa: bagaimana memastikan bahwa proyek besar tidak dibajak oleh kepentingan sempit, serta bagaimana menjamin keberlanjutan pendanaan dan mitigasi risiko bencana. Jepang, dengan segala pengalamannya, justru menunjukkan bahwa langkah tergesa-gesa tanpa perencanaan matang dapat menghasilkan kebijakan yang cacat.
DPR Jepang sendiri disebut-sebut siap memperpanjang masa sidang demi memastikan RUU ini disahkan. Namun, karena menyangkut desain negara, publik dan para pengamat mendesak agar RUU ini ditarik kembali dan dirancang ulang dari awal. Pertanyaan besarnya: akankah koalisi penguasa mendengarkan suara kritis, atau justru memaksakan proyek yang sarat kepentingan politik jangka pendek?



