Kamera AI Pengenal Wajah di Tokyo: Antara Cari Anak Hilang dan Ancaman Privasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah distrik Arakawa memasang 33 kamera AI di luar ruangan untuk mempercepat pencarian anak dan lansia hilang, klaim sebagai yang pertama di Jepang.
- Rekaman disimpan tujuh hari dengan akses terbatas, namun tanda peringatan berukuran kecil dan hanya berbahasa Jepang memicu kekhawatiran transparansi.
- Praktik ini berpotensi menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang tengah menggodok aturan perlindungan data pribadi.

Distrik Arakawa di Tokyo resmi mengoperasikan 33 kamera kecerdasan buatan (AI) yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah di sepanjang jalan utama dekat Stasiun JR Nippori sejak April lalu. Langkah ini diklaim sebagai uji coba pertama oleh pemerintah daerah Jepang untuk mempercepat pencarian anak-anak dan lansia yang hilang, namun langsung memicu perdebatan sengit soal pengawasan massal dan perlindungan data pribadi.
Warga yang kehilangan anggota keluarga—terutama anak kecil atau lansia dengan demensia—cukup menyerahkan foto terbaru ke kantor distrik. Sistem AI kemudian memindai rekaman kamera untuk mencari orang dengan kemiripan tinggi. Sebelumnya, petugas kepolisian dan staf distrik harus menyisir stasiun dan area sekitar secara manual. Data kepolisian setempat mencatat sekitar 100 laporan orang hilang setiap tahun di Arakawa.
Pemerintah distrik menekankan bahwa rekaman hanya disimpan selama tujuh hari dan hanya dapat diakses oleh segelintir staf melalui komputer khusus di ruang terkunci. Wali Kota Arakawa, Gaku Takiguchi, menyatakan tujuan utama sistem ini adalah meningkatkan keamanan dan keselamatan warga dengan tetap menghormati perlindungan informasi pribadi. Namun, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut belum cukup transparan.
Kekhawatiran utama muncul dari minimnya sosialisasi kepada publik. Tanda peringatan keberadaan kamera AI berukuran kecil, sulit dibaca, dan hanya tersedia dalam bahasa Jepang—padahal kawasan Nippori ramai dikunjungi warga asing dan mahasiswa. Seorang mahasiswi mengaku tidak tahu bahwa kamera tersebut menggunakan AI, meskipun ia mendukung inisiatif pencarian orang hilang. Sementara itu, seorang pria berusia 60-an khawatir teknologi ini bisa melahirkan masyarakat pengawasan jika tidak dikendalikan.
Harumichi Yuasa, profesor hukum informasi dari Universitas Meiji, menekankan perlunya penjelasan yang memadai kepada masyarakat, terutama di area stasiun yang sering dikunjungi banyak orang. Menurutnya, upaya harus dilakukan agar setiap orang yang melintas benar-benar memahami tujuan penggunaan sistem ini. Tanpa pemahaman yang cukup, potensi penyalahgunaan dan erosi privasi menjadi semakin nyata.
Praktik serupa sebenarnya mulai menjamur di berbagai wilayah Jepang. Prefektur Hyogo dan Distrik Adachi di Tokyo berencana memasang kamera yang mampu mendeteksi orang yang berkeliaran di kawasan hiburan untuk menekan praktik pungutan liar. Namun, penggunaan teknologi pengenalan wajah di luar ruangan untuk kepentingan penegakan hukum masih menjadi area abu-abu secara regulasi.
Uni Eropa melalui AI Act-nya secara tegas melarang pengumpulan data biometrik secara real-time di ruang publik untuk tujuan penegakan hukum, kecuali dalam kondisi sangat terbatas. Jepang sendiri, melalui Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, mengklasifikasikan gambar wajah sebagai informasi pribadi dan mewajibkan instansi pemerintah menyebutkan tujuan penggunaan data. Namun, pengawasan independen terhadap kepatuhan aturan ini masih lemah.
Bagi Indonesia, uji coba di Tokyo menjadi pelajaran berharga di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih berlarut. Pemerintah daerah di Indonesia juga mulai melirik kamera pengintai berbasis AI untuk keamanan kota, seperti di Jakarta dan Surabaya. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan mekanisme transparansi yang ketat, teknologi serupa berpotensi menimbulkan masalah privasi yang sama.
Pertanyaan mendasar yang tersisa: sejauh mana pemerintah daerah bersedia membuka akses publik terhadap kebijakan pengawasan berbasis AI? Ataukah efisiensi pencarian orang hilang akan selalu berbenturan dengan hak individu untuk tidak diawasi tanpa sepengetahuan?



