PFII Akan Dipimpin Gubernur yang Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Skema Pengawasannya
Baca dalam 60 detik
- Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dikepalai seorang gubernur yang langsung ditunjuk Presiden Prabowo, dengan pengawasan oleh lembaga khusus di luar OJK.
- PFII dirancang sebagai zona ekonomi khusus yang memungkinkan pendirian bank, asuransi, dan dana pensiun dengan regulasi lebih longgar untuk menarik investor asing.
- Pemerintah dan DPR masih membahas lokasi, sumber modal, dan aturan detail PFII, termasuk kemudahan penggunaan mata uang asing dan laporan keuangan berbahasa Inggris.

Presiden Prabowo Subianto akan memiliki kewenangan penuh menunjuk langsung Gubernur Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), lembaga yang digadang-gadang menjadi pusat keuangan baru di Tanah Air. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melainkan oleh Dewan Pertimbangan yang beranggotakan Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.
PFII merupakan wilayah ekonomi khusus yang memberikan pengecualian terhadap berbagai regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Misbakhun, investor asing yang masuk ke PFII dapat mendirikan bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga family office dengan aturan yang lebih longgar. Tujuan utamanya adalah menarik investasi asing, baik di sektor keuangan maupun sektor riil.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum lembaga ini. Salah satu poin krusial yang masih dibahas adalah lokasi fisik PFII dan sumber modal awal. Misbakhun menyatakan bahwa lokasi akan ditentukan pemerintah, sementara asal modal masih dalam pembahasan di DPR.
Kehadiran PFII diharapkan mampu bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, atau Dubai. Misbakhun menekankan bahwa kemudahan berusaha dan fleksibilitas regulasi menjadi daya tarik utama. "Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada family office," ujarnya di sela CNBC Investment Forum 2026 di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Bagi investor Indonesia, PFII membuka peluang baru untuk mengakses layanan keuangan internasional tanpa harus keluar negeri. Namun, pengawasan yang berada di luar OJK menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan potensi risiko. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari otoritas moneter dan fiskal diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah pemerintah membentuk PFII sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan. Dengan skema pengawasan yang unik dan kewenangan presiden dalam menunjuk pimpinan, PFII menjadi instrumen strategis untuk menggenjot investasi asing. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung agar PFII tidak hanya menjadi wacana.



