Demutualisasi BEI Mandek Tunggu PP, Danantara Siap Jadi Pemegang Saham
Baca dalam 60 detik
- Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih terganjal penyelesaian Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
- Ketua Komisi XI DPR memastikan setelah PP terbit, OJK akan segera menyusun aturan turunan agar target September 2026 bisa tercapai.
- BPI Danantara menyatakan minat menjadi pemegang saham BEI melalui skema private placement, menandai masuknya investor strategis ke bursa.

Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menemui titik terang setelah Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan prosesnya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Langkah restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada September 2026 ini menjadi kunci transformasi tata kelola bursa dari bentuk koperasi menjadi perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.
Misbakhun mengungkapkan bahwa tanpa PP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan teknis pelaksanaan. "Demutualisasi menunggu peraturan pemerintahnya, PP-nya dulu baru kemudian dilaksanakan," ujarnya di sela Investment Forum 2026 di BEI, Selasa (16/7). Ia menambahkan bahwa setelah PP rampung, OJK akan langsung menyusun POJK agar proses tidak berlarut-larut.
Target demutualisasi yang sempat dianggap molor ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak lama. Namun, kepastian regulasi menjadi batu sandungan utama. Misbakhun menekankan bahwa percepatan penyelesaian PP menjadi prioritas DPR dan pemerintah agar pasar modal Indonesia bisa bersaing dengan bursa regional. "Sekarang kan enggak pakai PP, kan?" sindirnya, merujuk pada status quo yang menghambat transformasi.
Menariknya, skema demutualisasi tidak harus melalui penawaran umum perdana (IPO). Misbakhun menyebut private placement sebagai alternatif yang lebih memungkinkan. "Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas," jelasnya. Opsi ini dinilai lebih efisien karena tidak memerlukan proses go public yang panjang, sekaligus memberi ruang bagi investor institusi besar untuk masuk.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang dipimpin oleh Rosan P. Roeslani, sudah menyatakan ketertarikannya untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI. "Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini," ujar Rosan. Masuknya Danantara sebagai pemegang saham strategis dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar, mengingat Danantara memiliki portofolio investasi yang luas dan kredibilitas tinggi.
Bagi investor Indonesia, demutualisasi BEI membawa implikasi signifikan. Dengan berubahnya status bursa menjadi perseroan terbatas, diharapkan tata kelola menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada profitabilitas. Hal ini berpotensi meningkatkan daya tarik BEI di mata investor asing serta memperkuat posisi bursa dalam persaingan regional. Namun, keterlambatan regulasi bisa menghambat momentum positif yang sudah terbangun.
Pertanyaan kritis kini mengemuka: akankah PP selesai tepat waktu sehingga target September 2026 tercapai? Ataukah demutualisasi kembali mengalami penundaan akibat kompleksitas regulasi? Jawabannya akan menentukan arah transformasi pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



