Satgas PASTI Tutup Paksa Econext Ventures yang Mengaku Punya Izin OJK
Baca dalam 60 detik
- Satgas PASTI menghentikan operasi PT Econext Ventures Indonesia karena menawarkan investasi ilegal berkedok ekonomi hijau.
- Perusahaan tersebut tidak memiliki izin securities crowdfunding dari OJK dan melanggar ketentuan perizinan dari BKPM serta Kemenkominfo.
- Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan melaporkan indikasi penipuan ke kanal resmi OJK.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan ini diduga menjalankan skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dengan modus mengumpulkan dana masyarakat melalui produk teknologi hijau yang diklaim setara dengan securities crowdfunding.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, EVI ternyata tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Padahal, dalam penawarannya, perusahaan tersebut kerap menyebut bahwa proses perizinan di OJK sedang berjalan. Selain itu, kegiatan usaha EVI juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Lebih mengejutkan lagi, EVI sebelumnya tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI). Namun, setelah temuan ini, ALUDI langsung mencabut status keanggotaan EVI. Satgas PASTI juga telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi investor Indonesia untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Modus yang digunakan EVIโmengklaim sedang dalam proses perizinanโsering kali dipakai oleh entitas ilegal untuk meyakinkan calon korban. OJK sendiri telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming return besar tanpa memahami risiko dan legalitas produk.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Satgas PASTI meminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Langkah ini penting agar kerugian tidak meluas dan pelaku dapat segera diproses secara hukum.
Ke depan, pengawasan terhadap platform investasi ilegal diperkirakan akan semakin diperketat. Satgas PASTI bersama OJK dan kementerian terkait terus memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah modus serupa masih akan muncul dengan wajah baru, ataukah penindakan tegas ini cukup memberikan efek jera?



