PFII Tak Lagi di Bawah OJK: Menkeu, Gubernur BI, OJK, dan LPS Duduki Dewan Pengawas
Baca dalam 60 detik
- Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki dewan pengawas khusus yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS, bukan OJK langsung.
- Regulasi PFII dirancang lebih longgar dari ketentuan domestik untuk menarik investor asing, termasuk penggunaan mata uang asing dan laporan keuangan berbahasa Inggris.
- PFII dipimpin seorang Gubernur yang ditunjuk Presiden, dan saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas lokasi serta sumber modal awal.

Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melainkan oleh sebuah Dewan Pertimbangan yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi terbatas di kompleks parlemen, Kamis (16/7/2026).
Menurut Misbakhun, PFII merupakan wilayah ekonomi khusus yang mendapat pengecualian dari sejumlah regulasi keuangan nasional. Dengan struktur pengawasan yang berbeda, PFII diharapkan mampu menawarkan iklim investasi yang lebih fleksibel bagi pelaku pasar global. "Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah RI yang diberikan pengecualian secara khusus," ujarnya.
Dewan Pertimbangan PFII akan menjadi otoritas tertinggi yang mengawasi seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut. Kehadiran Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS di dalamnya menandakan bahwa PFII tetap berada dalam koordinasi kebijakan makroekonomi nasional, meskipun secara operasional memiliki otonomi regulasi.
PFII dirancang untuk menjadi pusat layanan keuangan terintegrasi yang mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga family office. Misbakhun menekankan bahwa semua sektor keuangan akan difasilitasi, dengan tujuan utama menarik investor asing menanamkan modalnya di pasar keuangan maupun sektor riil Indonesia. "Secara kelembagaan, mereka bisa mendirikan bank, asuransi, dana pensiun, dan jenis usaha sektor keuangan lainnya," jelasnya.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum kawasan ini. Beberapa poin yang masih dibahas meliputi lokasi pasti PFII dan sumber modal awal. "Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan, modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana. Lagi dibicarakan di DPR," kata Misbakhun.
PFII akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Struktur ini berbeda dengan kawasan ekonomi khusus lainnya di Indonesia, di mana kepala badan pengelola biasanya ditetapkan oleh menteri terkait. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan wewenang penuh kepada pimpinan PFII dalam mengelola kawasan tersebut.
Bagi investor Indonesia, kehadiran PFII membuka peluang baru untuk berinvestasi di sektor keuangan dengan regulasi yang lebih ringan. Namun, pengawasan yang melibatkan otoritas moneter dan fiskal nasional juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana independensi PFII dalam menetapkan kebijakan. Ke depannya, publik akan mencermati apakah PFII benar-benar mampu menjadi hub keuangan global yang kompetitif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.



