Kejagung Beri Sinyal Tak Akan Tahan Febrie: Kooperatif dan Tak Kabur
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung memastikan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah tidak akan menghilangkan barang bukti meski belum ditahan.
- Pencegahan ke luar negeri dan sikap kooperatif menjadi alasan utama Kejagung tidak melakukan penahanan.
- Tiga Sprindik baru diterbitkan untuk kasus korupsi Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, dan ASABRI yang melibatkan Febrie.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik yang mempertanyakan mengapa Febrie belum juga ditahan meski statusnya telah naik menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk tidak menahan Febrie. "Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7). Menurut Anang, Febrie dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tutur Anang. Sikap ini menunjukkan bahwa Kejagung lebih mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif, setidaknya untuk saat ini. Namun, keputusan untuk tidak menahan seorang tersangka korupsi kelas kakap tetap menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai hal ini dapat mengurangi efek jera.
Kasus yang menjerat Febrie tidak bisa dilepaskan dari pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejagung. Tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan sebagai tindak lanjut. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang disebut-sebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout) skala besar. Ketiga, perkara ASABRI yang sudah lama menjadi sorotan publik.
Menariknya, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang memastikan tim ini kompeten dan tidak memiliki resistensi terhadap kasus yang melibatkan mantan rekan sejawat mereka. "Mereka sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie," tegasnya.
Keputusan Kejagung untuk tidak menahan Febrie menuai pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dianggap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengakui kerja sama tersangka. Di sisi lain, publik khawatir bahwa tanpa penahanan, risiko penghilangan barang bukti atau pelarian tetap ada, meskipun sudah dicegah ke luar negeri. Apalagi, Febrie adalah mantan pejabat tinggi yang memiliki akses dan jaringan luas.
Ke depan, publik akan mengawal ketat proses hukum ini. Pertanyaan besarnya: apakah Kejagung akan konsisten dengan pendekatan kooperatif ini, atau suatu saat akan mengambil langkah penahanan jika ditemukan indikasi obstruksi? Kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejagung dalam memberantas korupsi di lingkungan internalnya sendiri.



