Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Tunggal Arkana: PA Bandung Sahkan Adopsi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Agama Bandung mengesahkan status Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal bagi Arkana Aidan Misbach melalui penetapan hukum.
- Langkah ini diambil pasca perceraian dengan Atalia Praratya, yang menyerahkan hak asuh anak bungsu mereka kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
- Putusan ini memastikan kejelasan administrasi kependudukan Arkana, termasuk pencatatan dalam akta kelahiran sebagai anak sah Ridwan Kamil.

Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengesahkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap putra bungsunya, Arkana Aidan Misbach. Putusan yang dibacakan pada Rabu (15/7) ini memberikan kepastian hukum atas status Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal setelah perceraiannya dengan Atalia Praratya.
Dalam salinan penetapan yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020. Permohonan dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg ini telah diajukan sejak Juni lalu sebagai langkah penyesuaian administrasi pasca-perceraian.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa pada saat adopsi awal, dokumen Arkana masih tercantum atas nama kedua orang tua. Namun, setelah perceraian, hak asuh sepenuhnya berada di tangan Ridwan Kamil sehingga diperlukan pembaruan status hukum. "Pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya sebagai single parent, dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Wenda.
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah hadir langsung di PA Bandung untuk memantau jalannya persidangan. Ia mengungkapkan harapannya agar proses ini segera rampung. "Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," katanya kepada awak media saat itu.
Langkah hukum ini menjadi penting tidak hanya bagi Ridwan Kamil secara personal, tetapi juga memberikan gambaran tentang prosedur pengangkatan anak bagi orang tua tunggal di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, pengesahan pengangkatan anak melalui pengadilan agama memberikan kepastian status anak, termasuk hak waris, perwalian, dan administrasi kependudukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak pasca perceraian orang tua.
Putusan PA Bandung juga memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat dalam buku register dan akta kelahiran Arkana. Dengan demikian, secara administratif, Arkana resmi tercatat sebagai anak sah Ridwan Kamil, yang kini berstatus sebagai orang tua tunggal.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang ditempuh Ridwan Kamil sejak perceraiannya dengan Atalia Praratya. Ke depan, status hukum yang jelas ini akan memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, bagi Arkana. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana implikasi putusan ini terhadap hak-hak mantan istri, serta apakah akan ada langkah hukum lanjutan terkait pengasuhan anak di masa mendatang.



