Penyandang Disabilitas Singapura Desak Akses Kesehatan dan Pekerjaan yang Lebih Baik
Baca dalam 60 detik
- Sebuah gugus tugas pemerintah Singapura akan mengumumkan rekomendasi akhir tahun ini setelah konsultasi dengan penyandang disabilitas dan pengasuh mereka.
- Prioritas utama yang disuarakan meliputi perluasan layanan kesehatan, pengurangan biaya pengobatan mandiri, serta dukungan untuk menciptakan usaha mikro yang berkelanjutan.
- Rekomendasi ini berpotensi menjadi tolok ukur bagi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, yang tengah memperkuat kebijakan inklusivitas disabilitas.

Penyandang disabilitas dan pengasuh di Singapura mendesak pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau, peluang kerja yang lebih inklusif, serta bantuan keuangan yang lebih kuat. Aspirasi ini mengemuka dalam serangkaian konsultasi yang digelar oleh gugus tugas pemerintah, yang dijadwalkan mengumumkan rekomendasinya pada akhir tahun ini.
Gugus tugas tersebut menemukan bahwa isu utama yang menjadi perhatian para penyandang disabilitas dan pengasuhnya adalah mempertahankan pekerjaan, memperluas layanan kesehatan dan komunitas, serta mengurangi pengeluaran langsung terkait disabilitas. Temuan ini menggarisbawahi kesenjangan antara kebijakan yang ada dan kebutuhan nyata di lapangan.
Phua, Direktur Eksekutif Rare Disorders Society Singapore, mengungkapkan bahwa ketidakamanan finansial menjadi kekhawatiran umum di antara sekitar 280 keluarga yang didukung oleh organisasinya. Meskipun skema MediShield Life menyediakan perlindungan dasar universal, banyak keluarga juga membeli asuransi swasta Integrated Shield Plan untuk mengurangi biaya pengobatan penyakit katastrofik. Namun, biaya tambahan ini tetap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan anggota yang memiliki kebutuhan khusus.
Phua berharap pemerintah dapat menyediakan lebih banyak dana awal dan pendampingan bisnis untuk membantu keluarga menciptakan usaha mikro yang berkelanjutan bagi anggota keluarga penyandang disabilitas. Menurutnya, model kewirausahaan semacam ini tidak hanya memberikan penghasilan, tetapi juga meningkatkan kemandirian dan harga diri penyandang disabilitas.
Konteks Indonesia: Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan pemenuhan hak atas pekerjaan dan kesehatan. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan, seperti minimnya aksesibilitas di tempat kerja dan terbatasnya layanan kesehatan yang ramah disabilitas. Pengalaman Singapura dalam merumuskan rekomendasi berbasis konsultasi publik dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan inklusif.
Gugus tugas Singapura diperkirakan akan merilis rekomendasi yang mencakup insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, perluasan cakupan layanan kesehatan, serta skema bantuan keuangan yang lebih terarah. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana rekomendasi ini akan diadopsi menjadi kebijakan konkret dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas di masa depan.



