Jepang Uji Coba Pajak Konsumsi 1% untuk Bahan Pangan: Solusi Inflasi atau Jerat Fiskal Baru?
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Sanae Takaichi mengisyaratkan keputusan penurunan tarif pajak konsumsi bahan pangan menjadi 1% pada awal Agustus, sebagai bagian dari paket penanganan inflasi.
- Rencana ini merupakan kompromi dari janji kampanye LDP yang semula mengusulkan tarif 0%, dengan pertimbangan kesiapan sistem kasir ritel yang memakan waktu lebih singkat.
- Kritik mengemuka terkait ketiadaan skema jelas untuk menutup potensi kehilangan pendapatan negara, serta kekhawatiran dampak kenaikan tarif kembali setelah dua tahun terhadap ekonomi Jepang.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Rabu (15/7) memberi sinyal bahwa keputusan mengenai penurunan tarif pajak konsumsi bahan pangan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April tahun depan akan diambil pada awal Agustus. Langkah ini menjadi ujian bagi koalisi penguasa dalam menyeimbangkan tekanan inflasi dengan disiplin fiskal di tengah defisit anggaran yang terus melebar.
Dalam debat parlemen satu lawan satu dengan pimpinan partai oposisi, Takaichi menyatakan akan menghormati kesimpulan yang dicapai dewan lintas partai yang membahas rencana pemotongan pajak yang diusulkan Partai Liberal Demokratik (LDP). โJika diskusi di dewan rampung sekitar awal Agustus, masih ada waktu cukup untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan,โ ujar Takaichi saat ditanya oleh Yuichiro Tamaki, kepala Partai Demokrat untuk Rakyat, salah satu partai oposisi utama.
Dewan yang diketuai oleh kepala kebijakan pajak LDP Itsunori Onodera itu awalnya ditargetkan menyusun pandangan pada Juni, namun tertunda karena adanya penolakan dari sejumlah partai oposisi yang mempertanyakan bagaimana kekurangan pendapatan negara akan ditutupi. Takaichi telah meminta Onodera untuk memimpin diskusi sedemikian rupa agar sebanyak mungkin pihak mendukung hasilnya, โbahkan jika mereka terus berunding hingga akhir Juli.โ
Rencana pemotongan pajak ini merupakan bagian dari janji kampanye LDP dan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang, pada pemilu Februari lalu. Saat itu mereka berjanji menurunkan tarif pajak konsumsi bahan pangan menjadi 0% selama dua tahun untuk membantu rumah tangga menghadapi inflasi. Namun, tarif 1% kemudian muncul sebagai opsi yang lebih realistis karena hanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan sistem kasir di banyak peritel, beberapa bulan lebih cepat dibandingkan tarif 0%.
Untuk memenuhi janji kampanye secara efektif, blok penguasa juga mengusulkan pembagian tunai tahunan sebesar 600 miliar yen (sekitar Rp 67 triliun), yang setara dengan perkiraan pendapatan dari pajak 1% atas bahan pangan. Skema ini diharapkan dapat mengompensasi konsumen tanpa harus menurunkan tarif hingga nol persen.
Di tengah kekhawatiran memburuknya kesehatan fiskal Jepang, Takaichi kembali menegaskan komitmennya untuk mengembalikan tarif pajak konsumsi ke level semula 8% setelah masa pemotongan dua tahun berakhir. Namun, Tamaki memperingatkan bahwa โkenaikan pajakโ di masa depan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Jepang, yang menurutnya bisa lebih buruk dari kondisi saat ini.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi studi kasus menarik dalam merancang insentif fiskal yang tepat sasaran tanpa mengorbankan stabilitas anggaran. Jepang, yang memiliki rasio utang terhadap PDB tertinggi di dunia, harus berhati-hati dalam setiap langkah stimulus. Pertanyaan besarnya: apakah pemotongan pajak konsumsi benar-benar akan meredam inflasi, atau justru hanya menunda beban fiskal yang suatu saat harus dibayar dengan kenaikan tarif yang lebih menyakitkan?



