Terapis Spa di Surabaya Gasak ATM Klien Rp1,2 M, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena menggelapkan Rp1,28 miliar dari ATM klien.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun, dengan majelis hakim mempertimbangkan adanya pengembalian dana dan hubungan personal.
- Kuasa hukum terdakwa mengklaim korban telah memaafkan dan bersedia menerima cicilan, namun jaksa menilai perbuatan itu pencurian memberatkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nur Hasanah, seorang terapis spa yang terbukti menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp1,28 miliar melalui transaksi kartu ATM. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya pada Rabu (15/7) dan langsung menuai respons beragam dari kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan Nur Hasanah yang secara berulang mengakses rekening korban Tonny Soegiono menggunakan kartu ATM dan PIN yang dipercayakan kepadanya merupakan tindak pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa berargumen bahwa kasus ini bukan sekadar perselisihan perdata, melainkan pencurian dalam keadaan memberatkan karena dilakukan dengan modus penyalahgunaan kepercayaan dan akses berulang ke rekening korban.
Menanggapi putusan tersebut, Nur Hasanah melalui kuasa hukumnya, Zulfan Badrun Naja, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Dalam nota pembelaannya, Zulfan menilai jaksa terlalu kaku dan mengabaikan semangat restorative justice. Ia mengklaim bahwa Tonny Soegiono telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima pembayaran secara dicicil sesuai kemampuan terdakwa. "Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," ujar Zulfan di persidangan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keterangan saksi Solikin, mantan sopir korban, yang dinilai sebagian isinya merupakan arahan dari pelapor. Menurut Zulfan, hal itu melemahkan kekuatan pembuktian. Ia pun berargumen bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM dan PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam konteks hubungan pribadi yang harmonis. "Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," tegasnya.
Fakta lain yang terungkap, Nur Hasanah mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan Tonny sejak sekitar tahun 2024. Ia mengklaim mendapat kebebasan menggunakan kartu debit korban, bahkan dengan sepengetahuan Tonny saat bertransaksi. "Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," kata Nur Hasanah. Menurutnya, masalah hukum ini bermula setelah ia memutuskan mengakhiri hubungan. Tonny kemudian menuntut pengembalian seluruh uang yang telah digunakan. Nur mengaku telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun korban tidak lagi merespons upayanya.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam hubungan kepercayaan antara penyedia jasa dan klien, terutama ketika melibatkan akses ke rekening pribadi. Di Indonesia, kasus penyalahgunaan kartu ATM oleh orang terdekat kerap berujung pada sengketa hukum yang kompleks, mempertemukan aspek pidana dan perdata. Keputusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan adanya pertimbangan terhadap upaya restitusi dan dinamika hubungan personal, meskipun jaksa tetap pada pendirian bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius.
Ke depan, persoalan yang mengemuka adalah apakah putusan ini akan mendorong lebih banyak kasus serupa diselesaikan secara restoratif, atau justru mempertegas batas antara hubungan personal dan tindak pidana. Dengan tenggat banding yang hanya tujuh hari, publik menanti langkah selanjutnya dari terdakwa dan jaksa.



