Rumah Mewah Sentul Eks Jampidsus Tak Tercatat di LHKPN: Kejagung Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Kejagung mengaku tidak mengetahui rumah mewah Sentul milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dilaporkan dalam LHKPN karena pelaporan bersifat pribadi.
- Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan di rumah yang diakui Febrie tersebut.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan harta kekayaan pejabat penegak hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pribadi masing-masing jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pihaknya tidak memiliki akses untuk memverifikasi isi laporan tersebut.
"Kami hanya mendata apakah yang bersangkutan sudah melaporkan atau belum. Isi laporannya bukan ranah kami," ujar Anang di Jakarta, Rabu (15/7). Pernyataan ini muncul setelah publik mempertanyakan mengapa aset berupa rumah di kawasan elite Sentul, Bogor, yang telah digeledah oleh penyidik Polri, tidak tercantum dalam LHKPN Febrie yang dilaporkan pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya mendeklarasikan lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Sementara itu, rumah di Sentul yang diakui kepemilikannya justru luput dari laporan. Padahal, saat penggeledahan, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram di dalam rumah tersebut.
Keterbukaan Kejagung yang terbatas ini memicu diskusi tentang efektivitas sistem pengawasan harta kekayaan pejabat negara. Anang beralasan bahwa LHKPN bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pelapor serta KPK. "Kami tidak punya kapasitas untuk mengecek kebenaran isi laporan. Itu wewenang KPK," tambahnya. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara laporan dan fakta kepemilikan aset.
Febrie sendiri sebelumnya mengakui bahwa rumah yang digeledah adalah miliknya. Pengakuan ini kontras dengan data LHKPN yang tidak mencantumkan aset tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi di bidang pemberantasan korupsi, sehingga publik menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana KPK akan menindaklanjuti temuan ini. Apakah akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Febrie terkait dugaan pelanggaran pelaporan harta kekayaan? Ataukah sistem LHKPN perlu diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi pejabat untuk menyembunyikan aset? Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam membersihkan institusi dari dalam.



